Cari Berita

Saved articles

You have not yet added any article to your bookmarks!

Browse articles
GTN Ragam - GTN Daerah - GTN Nasional - GTN Headline - GTN Kepolisian & TNI - GTN Pemerintahan - GTN Hukum & Kriminal - GTN Keagamaan - GTN Kesehatan - GTN Berita - Berita - GTN Olahraga - GTN Politik - GTN Kecelakaan - GTN Internasional - GTN Pariwisata - GTN Ekonomi - GTN Sosial - GTN Bencana Alam - GTN Entertainment - GTN Pendidikan - GTN Sepak Bola - GTN Video - GTN Otomotif - Artikel - Jurnal Nasional - GTN Nasional - GTN Headline - GTN Hukum - GTN Berita
Weather Widget for Website by cuacalab.id

Bareskrim Polri Turun Tangan Di Lereng Merapi, Tambang Diduga Tanpa Izin Tak Diberi Ruang

by Gardatipikornews.com
14 Februari 2026 - 118 Views

Magelang || Gardatipikornews.com -- Penertiban aktivitas pertambangan yang diduga tanpa izin resmi di lereng Gunung Merapi, Kecamatan Srumbung, Kabupaten Magelang, menjadi pesan keras dari Bareskrim Polri: praktik tambang ilegal tidak bisa lagi beroperasi bebas.Bareskrim

Langkah hukum ini dilakukan sebagai bagian dari penegakan aturan sekaligus penataan ulang aktivitas pertambangan agar berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan. Aparat memastikan setiap kegiatan eksploitasi sumber daya alam harus memiliki legalitas jelas dan memberikan kontribusi resmi bagi negara serta daerah.

Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipiter) Mabes Polri, Brigjen Pol. Moh. Irhamni, menegaskan bahwa penindakan bukan sekadar razia, melainkan bentuk pengawasan serius terhadap sektor yang rawan pelanggaran hukum.

Di tengah proses penertiban tersebut, pelaku usaha yang mengklaim telah mengantongi izin resmi menyatakan kesiapan untuk tetap beroperasi secara tertib. Ketua Perkumpulan Truck (P-Truk) Kaliurang, Jumari, mengatakan ratusan sopir dan pemilik truk pasir yang tergabung dalam organisasinya berkomitmen mendukung pertambangan yang sah.

“Kami tetap bekerja sama dengan perusahaan pemegang IUP resmi dan patuh pada aturan di lokasi tambang,” ujarnya, Sabtu (14/02/2026).

Salah satu perusahaan yang disebut memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) resmi di wilayah tersebut adalah PT Langkah Gemilang Indonesia. Koordinator Operasional PT LGI, Abdul Rozak, menyatakan pihaknya membuka kerja sama dengan sopir truk, dengan syarat kendaraan laik jalan, mengikuti sistem antrean, serta mematuhi standar keselamatan dan kesehatan kerja.

Sebagai pemegang IUP, PT LGI menegaskan komitmennya menjalankan aktivitas pertambangan secara legal dan transparan. Perusahaan itu juga menyebut kontribusinya melalui pajak dan retribusi, pembukaan lapangan kerja lokal, hingga dukungan terhadap infrastruktur desa di sekitar area tambang.

Sinergi antara aparat penegak hukum, perusahaan berizin, pemerintah desa, dan komunitas sopir diharapkan mampu menciptakan tata kelola tambang yang lebih tertib dan berkelanjutan. Penertiban ini sekaligus menjadi pengingat bahwa pengelolaan sumber daya alam harus berdiri di atas kepastian hokum bukan kompromi.

( @Jana GTN*

Sebelumnya
PB Pendawa Indonesia Apresiasi Kinerja Kapolrestabes Medan...
Selanjutnya
BNPB Salurkan Rp5 Miliar Bantuan Perbaikan Rumah Bagi Warga Padang...

Berita Terkait :