Cari Berita

Saved articles

You have not yet added any article to your bookmarks!

Browse articles
GTN Ragam - GTN Daerah - GTN Kepolisian & TNI - GTN Nasional - GTN Pemerintahan - GTN Headline - GTN Hukum & Kriminal - GTN Berita - Berita - GTN Keagamaan - GTN Olahraga - GTN Politik - GTN Kecelakaan - GTN Internasional - GTN Pendidikan - GTN Ekonomi - GTN Pariwisata - GTN Bencana Alam - GTN Entertainment - GTN Sepak Bola - GTN Video - GTN Otomotif - Artikel - Jurnal Nasional - GTN Kesehatan - GTN Sosial - GTN Nasional - GTN Headline - GTN Hukum - GTN Berita
Weather Widget for Website by cuacalab.id

Diduga Beberapa Oknum Media Online Di Pemda Konawe Terkesan Menyudutkan Dan Mempublikasi Data Pribadi Mahasiswa Konawe -Jakarta

by Gardatipikornews
04 Juli 2024 - 435 Views

Jakarta || Gardatipikornews.com

- Beberapa Oknum media yang melakukan pemberitaan terkait surat keputusan (SK) beasiswa mahasiswa konawe di jakarta dinilai melanggar undang-undang perlindungan data pribadi. Kamis, (3/07(2024). Pasalnya, dalam pemberitaan beberapa media tersebut terdapat gambar yang memperlihatkan data pribadi mahasiswa yang mendapatkan beasiswa dalam hal ini Nomor Induk Kependudukan (NIK). Salah satu mahasiswa dalam SK tersebut, Irjal Ridwan, menyebutkan Bahwa Pemberitaan SK tersebut seharusnya tidak menyertakan data pribadi seseorang. "Hal ini melanggar Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 UU Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan dalam Undang-undang Nomor 27 Tahun 2022 Tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP), tentu itu menyalahi aturan". Jelas dalam pernyataannya kepada media ini. Irjal juga mengatakan seharusnya sebelum mempublikasikan data pribadi seseorang, terlebih dahulu lakukan konfirmasi kepada pemilik data. “Seharusnya sebelum menerbitkan Berita, harus lebih dulu mengkonfirmasi orang yang tertera data pribadinya dalam berita tersebut”. Ucap Irjal Namun diketahui, dalam pemberitaan tersebut tidak ada konfirmasi pada pemilik data pribadi. Irjal Ridwan menyayangkan pemberitaan beberapa media online yang menyertakan data pribadi yang dinilai tidak objektif dalam menerbitkan berita, bahkan sepihak saja tidak ada konfirmasi kepada orang yang tertera dalam SK Tersebut. "Kami tidak mempersoalkan pemberitaan SK beasiswa tersebut namun yang kami sayangkan data pribadi kami ikut di publikasikan lewat media, ini jelas melanggar UU perlindungan data pribadi". Tegasnya "Jika data kami disalah gunakan, lalu Siapa yang mau bertanggung jawab, seharusnya media tersebut harus objektif supaya berita tersebut Berimbang". Tutup Irjal ( @idr. Kaperwil GTN  )
Sebelumnya
DPD PKS Lotim Dukung Jargon Pasangan Bang Zul dan Abah Uhel di Pilgub 2024 Sampai Tingkat...
Selanjutnya
Bupati Kabupaten Sukabumi H. MARWAN Launching Lomba Desa Dan Kelurahan Bersinar Se -...

Berita Terkait :