Cari Berita

Saved articles

You have not yet added any article to your bookmarks!

Browse articles
GTN Ragam - GTN Daerah - GTN Nasional - GTN Headline - GTN Kepolisian & TNI - GTN Pemerintahan - GTN Hukum & Kriminal - GTN Keagamaan - GTN Kesehatan - GTN Berita - Berita - GTN Olahraga - GTN Politik - GTN Kecelakaan - GTN Internasional - GTN Pariwisata - GTN Ekonomi - GTN Sosial - GTN Bencana Alam - GTN Entertainment - GTN Pendidikan - GTN Sepak Bola - GTN Video - GTN Otomotif - Artikel - Jurnal Nasional - GTN Nasional - GTN Headline - GTN Hukum - GTN Berita
Weather Widget for Website by cuacalab.id

Diduga Gudang Penimbunan CPO dan Karnel di Belakang RM. Adem Ayem Dijalan Sriwijaya Raya Pulau Semambu Indralaya Utara Seakan Kebal Hukum

by Gardatipikornews
20 Januari 2025 - 3200 Views

Ogan Ilir || Gardatipikornews.com  -

Maraknya penimbunan CPO dan Karnel Ilegal, di wilayah Hukum Ogan Ilir (OI), Kecamatan indralaya utara Kabupaten Ogan Ilir, Tepatnya , di belakang Rumah Makan Adem Ayem jalan Sriwijaya raya Pulau semambu Kecamatan Indralaya Utara Kabupaten Ogan Ilir yang diduga ilegal, yang di kelolah oleh Madi, dan Boss Besar Rendi yang berada di pangkalan balai Kabupaten Banyu Asin yang tidak tersentuh oleh hukum, dari informasi warga sekitar Menerangkan Kepada Media ini , Pemilik gudang tersebut di Sinyalir punya Bos ( Rendi ) dan dikelola oleh Madi. Sumber informasi yang dirangkum oleh awak media Garda Tipikor News.Com gudang yang berlokasi di pinggir jalan yang tidak jauh dari jalan raya Sriwi jaya raya Pulau semambu Kecamatan indralaya utara Kabupaten Ogan Ilir , di belakang rumah makan adem ayem dengan leluasa menampung Bahan Minyak (CPO) I dan Karnel ilegal tersebut, berasal Opertab dari mobil Tangki CPO , dituangkan ke ember dan drum yang sudah disediakan lalu di masukan kedalam tekmon dan begitu juga Karnel yang sudah di siapkan tempatnya Yang membawa karnel truk bak terbuka milik Perusahaan dan aktivitasnya, biasanya ramainya pada siang sore malam hari, hampir setiap hari dimana setiap putaran bisa menampung tonan Minyak CPO ilegal. dan Karnel (inti sawet) Ujar Warga sekitar yang enggan di sebutkan namanya. “Lanjut Salah seorang Warga sekitar yang tak jauh dari Lokasi gudang tersebut menerangkan kepada Tim Awak media, pada Senin (20 Januari 2025 ) mengatakan, penampungan atau penimbunan minyak CPO dan Karnel Ilegal, dalam satu minggu berlangsung satu putaran dengan jumlah besar. Selanjutnya minyak hasil tampungan di jual secara pesanan perusahaan pak. Pungkasnya. “Bisnis penimbunan Minyak (CPO) dan karnel ilegal tersebut tentunya merupakan perbuatan melawan hukum. sebagaimana diatur dalam Undang-undang No : 1 tahun 1953 tentang, Penetapan UU Darurat Tentang Penimbunan Barang. “Kemudian UU No. 22 tahun 2001 tentang Migas. Dengan sanksi pidana Sekurang-kurang nya 6 tahun Penjara (Pasal 5 UU No. 1 tahun 1953). Sementara, Pasal 53 UU No. 22 tahun 2001 tentang Migas menyatakan setiap orang yang kedapatan melakukan penyimpanan Minyak tanpa izin usaha jelas, penyimpanan, dipidana 3 tahun penjara dan denda maksimal 30 Miliar. Dengan adanya maraknya Bangunan Gudang-gudang Minyak CPO dan Karnel Ilegal yang bertebaran di wilayah hukum Ogan ilir ini, minta Polres dan Polda Sumsel jangan terkesan Tutup Mata Pungkasnya. Dan meminta kepada APH, Segera Membongkar dan Merobohkan gudang Minyak CPO dan Karnel tersebut Meneruskan sesuai intruksi dari Mantan Kapolda Sumsel Irjen Pol A.Rachmad Wibowo S.I.K kepada Kapolda baru Irjen Pol Andi Rian R, Djajadi apa bila masih ada kegitan Penampungan Minyak CPO ilegal harus di tindak tegas,. Pewarta : Kaperwil/Team,4 GTN
Sebelumnya
Polda NTB Gelar Patroli Sambang Pasca Pilkada untuk Ciptakan Keamanan...
Selanjutnya
Polresta Mataram Ikuti Video Conference Zona Integritas Bersama Mabes...

Berita Terkait :