Cari Berita

Saved articles

You have not yet added any article to your bookmarks!

Browse articles
GTN Ragam - GTN Daerah - GTN Kepolisian & TNI - GTN Nasional - GTN Pemerintahan - GTN Headline - GTN Hukum & Kriminal - GTN Keagamaan - GTN Berita - Berita - GTN Olahraga - GTN Politik - GTN Kecelakaan - GTN Internasional - GTN Ekonomi - GTN Pendidikan - GTN Pariwisata - GTN Sosial - GTN Bencana Alam - GTN Entertainment - GTN Sepak Bola - GTN Video - GTN Otomotif - Artikel - Jurnal Nasional - GTN Kesehatan - GTN Nasional - GTN Headline - GTN Hukum - GTN Berita
Weather Widget for Website by cuacalab.id

Diduga Kios/Toko Depan Perum Gerbang Tol Nirwana Jl. Alternatif Nagrak - Cibadak Kab. Sukabumi Menjadi Tempat Penimbunan BBM Jenis Solar Ilegal

by Gardatipikornews
26 Juni 2024 - 386 Views

Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat || Gardatipikornews.com

- Beberapa Pekan terkahir Ramainya Banyak mobil tangki yang mengirim BBM Bersubsidi jenis Solar Ilegal ke wilayah Sukabumi untuk pembangunan Jalan Tol Ciawi - Sukabumi yang tendernya pembangunan oleh PT. WASKITA dan Secara terang terangan mereka Menimbun BBM Solar Ilegal Di Kios Perum Gerbang Tol Nirwana Rabu, 26/6/24. Saat Media melihat mobil tangki PT. ALVINDO TRANS MANDIRI yang sedang memindahkan BBM jenis Solar Ilegal Ke Kempu - Kempu yang telah disediakan oleh Oknum - Oknum Mafia Solar Ilegal Untuk di timbun dulu sebelum di sub kan ke Alat Berat untuk pembangunan Tol Sukabumi. PT. ALVINDO TRANS MANDIRI mengirim BBM Jenis Solar Ilegal Untuk Alat Berat Pembangunan Jalan Tol Sukabumi yang beralamat di Jl. Alternatif Nagrak - Cibadak Kabupaten Sukabumi - Jawa Barat, Diduga kuat pengiriman Solar Ilegal ini di Backingi Oknum Oknum Aparat Hukum demi kepentingan dan Keuntungan Pribadi atau kelompok. Awalnya pengirim BBM jenis Solar Ilegal dikirim oleh PT. SENTRAL GLOBAL BUANA dan Sekarang pengiriman BBM Jenis Solar Ilegal dikirim Oleh PT. ALVINDO TRANS MANDIRI. Bahwa ini Diduga banyak oknum - oknum aparat hukum yang membantu agar mulusnya pengiriman BBM ILEGAL Jenis Solar tersebut demi keuntungan pribadi atau kelompok dan mereka merasa kebal hukum dan tidak ada yang berani menindaknya. Sesuai dalam atauran perundangan undangan Pasal 126 KUHPM. Rumusan Pasal 126 KUHPM menyebutkan : “Militer yang dengan sengaja menyalahgunakan atau menganggapkan dirinya ada kekuasaan, memaksa seseorang untuk melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu, diancam dengan pidana penjara maksimum lima tahun”. Menurut Sumber pekerja yang tidak mw disebutkan namanya Mengungkapkan " sumber mengungkapkan bahwa sekali pengiriman solar ilegal ini di timbun dulu di kios yang telah di sediakan para Oknum, kami cuma pekerja yang di gaji dan tidak tau asal usulnya,kalo masalah oknum oknum APH yang bermain di Solar Ilegal ini saya tidak tau bang .Ungkapnya Dalam aturan perundang undangan bahwa pelaku juga bisa kena pasal 53 UU serupa soal izin usaha pengelolaan migas dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling tinggi Rp. 50 miliar Dan Badan Usaha dan/atau masyarakat dilarang melakukan penimbunan dan/atau penyimpanan serta penggunaan Jenis Solar Tertentu yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Badan Usaha dan/atau masyarakat yang melakukan pelanggaran atas ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 53 jo. Pasal 23 ayat (2) huruf c Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (“UU 22/2001”). Kami berharap kepada terkait, Kementrian PUPR RI, Presiden RI, Mabesreskrim, Kapolri, Polda Jabar, Propam Polda Jabar segera tindak tegas oknum oknum Aparat Hukum yang menyalahgunakan Jabatan. ( @Team Investigasi & Red** )
Sebelumnya
1 Mobil MPV Tertimpa Dahan Pohon Didekat Stasiun Gambir, Ini Penjelasan...
Selanjutnya
Pengukuhan Dan Penyerahan Keputusan Bupati Tentang Perpanjangan Masa Jabatan Kepala Desa Di...

Berita Terkait :