Bogor || Gardatipikornews.com -
Pemerintah pusat melalui kementrian pendidikan berusaha semaksimal mungkin untuk mempasilitasi dan mendukung kegiatan-kegiatan yang di laksanakan di lembaga-lembaga pendidikan baik formal maupun non formal dengan cara memberikan anggaran untuk oprasional pendidikan. Namun sangat di sayangkan niat baik pemerintah justru di salah gunakan oleh oknum nakal yang tidak bertanggung jawab demi meraup ke untungan dan memperkaya diri sendiri.
Seperti halnya yang terjadi di SMPN 2 Parungpanjang Kabupaten Bogor Di duga oknum kepala sekolah dan jajaran pengeloalaan penggunaan Dana Bos berusaha mengakali penggunaan pembelaanjaan menjadi harga yang tidak masuk akal atau sangat pantastis,
Beberapa poin yang di duga di mar'up
1. Pembelian neon box dengan nominal 12.000.000 Dua belas juta rupiah sedangkan di tempat-tempat pembelian neon box harganya 3 sampai 5 juta
2. Tempat Sampah 3 pilah 2.250.000 per unit sedangkan di tempat-tempat pembelian Tempat Sampah 3 pilah harganya 1.400.000 sampai 1.600.000
3. Dan lain-lainya
Saat tim media mendatangi SMPN 2 Parungpanjang untuk keperluan konfirmasi berkaitan dugaan tersebut sangat di sayangkan oknum kepala sekolah Maryanto seperti tidak mau di konfirmasi menghindar tim dari media, dan di pertemukan dengan guru yang mengaku humas yang bernama Jhon mengungkapkan bahwa kepala sekolah pernah mendapatkan tindakan pemerasan dari oknum wartawan sebelum lebaran, untungnya tidak di pertemukan dengan saya, kalo di pertemukan saya bahas dulu sesuai undang-undang kewartawanan. Ungkap jhon bernada Angkuh
Di tempat terpisah Asep Riswandi mengungkapkan, Dugaan tersebut harus segara di tindak lanjuti oleh intansi terkait baik Dinas pendidikan ataupun penegak hukum Kabupaten Bogor, kalau berbicara pemerasan kenapa tidak di laporkan yang memerasnya malah di berikan sejumlah uang yang jumlah sangat pantastis, berarti itu yang terjadinya penyuapan karna kemungkinan oknum kepala sekolah tersebut ketahuan kebokbrokannya dan sampai terjadi penyuapan untuk menutupi kesalahan. Ungkap Asep riswandi selaku Pemerhati Pendidikan
Untuk itu Intansi terkait Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor, Inspektorat Kabupaten Bogor, BPK Kabupaten Bogor, Unit Tipikor Kabupaten Bogor Dan kejaksaan Negri Kabupaten Bogor harus segera periksa Oknum-oknum yang menyalahgunakan pengelolaan uang negara di SMPN 2 Parungpanjang.Tegasnya
( @Syam GTN ,/bbang & tim )