Bogor || Gardatipikornews.com
- Dugaan terhadap Badrudin selamet kepala desa Jasinga di anggap jarang masuk kantor dan kepala Desa Jasinga alergi terhadap wartawan sementara beberapa informasi yang di dapat dan memberikan keterangan di saat awak media akan melakukan konfirmasi terhadap Badrudin selamet sebagai kepala desa Jasinga namun ia tidak pernah ada di tempat kerjanya/ruangan kantornya, Sementara di saat awak media mempertanyakan kepala desa terhadap sekdes ia mengatakan kepala desa dari pagi hingga sekarang tidak masuk kantor,, bahkan di telpon juga sama saya tidak di angkat padahal saya sedang ada keperluan yang sangat penting,,ujar sekdesnya di ruangkerjanya 25 Juni 2024 Kepala desa Jasinga " Badrudin selamet " hingga saat ini tidak bisa di temui dan tidak bisa di hubungi untuk di mintai keterangan berkaitan dengan program pemerintah yang di kelola oleh desa,,hingga berita ini di tayangkan,
Didalam aturan Kepala Desa berkedudukan sebagai Kepala Pemerintah Desa yang memimpin penyelenggaraan Pemerintahan Desa. Kepala Desa bertugas menyelenggarakan Pemerintahan Desa, melaksanakan pembangunan, dan pemberdayaan masyarakat.
Sesuai undang – undang no 40 tahun 1999 pers berfungsi sebagai kontrol sosial salah satunya untuk membantu pemerintah dalam mengawasi penggunaan uang negara, hingga meminimalisir indikasi terjadinya penyalahgunaan pengelola anggaran yang tidak amanah, sehingga keuangan Desa yang dikelola bukan untuk kepentingan pribadi namun kepentingan umum.
Pengaturan sanksi untuk Kepala Desa justru diatur dalam pasal-pasal sebelum Pasal yang mengatur pemilihan dan pemberhentian Kepala Desa. Ada rumusan yang mengatur sanksi untuk Kepala Desa, yaitu Pasal 28 dan Pasal 30.
Pasal 28 mengatur sanksi untuk Kepala Desa yang tidak melaksanakan kewajiban yang diatur Pasal 26 ayat (4) dan Pasal 27, sedangkan Pasal 30 mengatur sanksi untuk Kepala Desa yang melanggar larangan – larangan yang disebut dalam Pasal 29 dan seterusnya.
Pasal 28 (1) Kepala Desa yang tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (4) dan Pasal 27 dikenakan sanksi administratif berupa teguran lisan dan/atau teguran tertulis.
(2) Dalam sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dilaksanakan dilakukan tindakan pemberhentian sementara dan dapat dilanjutkan dengan pemberhentian.
( @Syam Red@ksi.gtn.com )