Cari Berita

Saved articles

You have not yet added any article to your bookmarks!

Browse articles
GTN Ragam - GTN Daerah - GTN Nasional - GTN Headline - GTN Kepolisian & TNI - GTN Pemerintahan - GTN Hukum & Kriminal - GTN Keagamaan - GTN Kesehatan - GTN Berita - Berita - GTN Olahraga - GTN Politik - GTN Kecelakaan - GTN Internasional - GTN Pariwisata - GTN Ekonomi - GTN Sosial - GTN Bencana Alam - GTN Entertainment - GTN Pendidikan - GTN Sepak Bola - GTN Video - GTN Otomotif - Artikel - Jurnal Nasional - GTN Nasional - GTN Headline - GTN Hukum - GTN Berita
Weather Widget for Website by cuacalab.id

Diduga Oknum Kepala Sekolah SDN 1 Cibareno, Kecamatan Cilograng, Diduga Menggelapaka Dana PIP Dan Dana Bos Untuk Kepentingan Pribadi

by Gardatipikornews
21 Januari 2025 - 2835 Views

Lebak Banten || Gadatipikornews.com  - 

Pendidikan Dasar adalah awal amanat undang undang ,maksud dan tujuannya untuk mencerdaskan generasi penerus bangsa,dalam hal kepribadian,ahlak mulia,dan kepribadian secara mandiri dan meletakatan kecerdasasan secara dasar. Hasil inpistigasi team awak media ke SDN 1 Negri CIBARENO dengan jumlah siswa/S pada thn 2023/2024 jumlah KPM yang mendapatkan ketika awak media konfirmasi lagi via bai pon kepsek menerangkan .thn 2023 yang menerima 22 KPM selanjutnya pada kenyataannya. Seharusnya yang di Terima 122 dengan jumlah : Rp 50.622.000. 2024 menerangkan jumlah PIP hanya mendapatkan keterangan kepsek jumlah 22 Kpm yang seharusnya di Terima :122 siswa/s dengan jumlah uang; ( Rp 50.625.000. Lima puluh juta enam ratus limaribu) lalu uang tersebut sisa pemangkasan ini sudah jelas entah ada apa dengan pihak dinas pendidikan kabupaten Lebak ini jika di biarkan marak oknum "Eman suherman " Selaku kepala sekolah SDN 1 CIBARENO desa cibareno kec. Cilograng Selanjutnya keterangan kepsek Pada kenyataannya sangat jauh berbeda dengan keterangan kepsek hanya 20 siswa yang dapat 2024 . Pada kenyataannya nya yang menerima 96 siswa/ s. Dengan jumlah : Rp 30.465.000 dengan jumah Rp : 50.625.000, Tahun  2023 menerangkan jumlah PIP hanya mendapatkan senilai yang seharusnya di Terima Rp :122 KPM. beberapa kali berkunjung ke sekolah sangat di sayangkan kepala sekolah selalu sibuk. Hari senin tgl 20 Januari 2025 Ketika di konfirmasi dan dari berbagi LSM dan orang tua murid pengaduan. Sekar ayu rauning balkis operator Awak medi tim investigasi datang ke sekolah ada di kantor dengan alasan banyak kegiatan di luar sekolah,akan tetapi kami berhasil mewawancarai melalui by pon,jawab kepsek bahwa saya tidak tau menau terkait bantuan program indonesia pintar (PIP) karna ada salah satu operator atau pengelola PIP langsung yang di tugaskan jadi silahkan aja tanyakan langsung tutur tersebut tidak mencerminkan pigur seorang lidersip atau pimpinan malah melampar ke bagian operator. Hasil rapat interen atau bedah kasus di jajaran redaksi berdasarkan investigasi dari lapangan bahwa kepsek di duga menggelapkan BOS /PIP yang peruntukannya untuk perawatan sekolah dan PIP pada tahun 2023 dan 2024 .pada tahun mandapatkan sebanyak 122 dg jumlah uang rp 50.625.000, siswa sedangkan di bagikan hanya 22 siswa dg nilai 30.465.000 akan tetapi pisik tersebut tidak ada yang di rawat, menurut kaca mata kami,namun ketika kami minta tanggapan melalui by pon sangat singkat padahal kami team awak media masih banyak yang akan kami pertanyakan terkait bantuan anggaran yang di gelontorkan. Menurut pandangan kami dadan selaku kepala sekolah operator bambang perlu adanya sebuah pemeriksaan khusus dari aparat penegak hukum. Di tempat lain kami minta tanggapan LSM didampingi oleh LBH HANUDIN SH .terkait oknum kepala sekolah yg mengagasap uang siswa baik pip dan bos saya selaku LBH dan LSM akan menggiring dan melaporkan kepada aparat penegak hukum baik tipikor polres Polda,kejaksaan kejati biar di hukum sesui dengan aturan yg berlaku,menurut undang undang no 31 th 1999 dan di ubah dengan undang undang no 20 th 2021 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi,undang undang tipikor pasal 2 aya1 dan 3,setiap orang yang melawan hukum dan memperkaya diri sendiri dipenjara dengan penjara seumur hidup,atau 20 tahun penjara dengan denda paling sedikit rp 200.000,000 dan paling besar 1.000.000.000.(1 miliar Rupiah ) Kami minta Kepada Pihak terkait ( APH APARAT PENEGAK HUKUM ) agar Segera di usut sampai tuntas dugaan korupsi ini pihak pendidikan kabupaten Lebak pada diam saja Jika tidak ada penegasan ini Makin maraknya oknum. Bila terbukti agar jabatan tersebut segera di copot pihak kejaksaan kepolisian dugaan ini segera di tindak terhadap pihak berwajib Jangan pada tutup mata. ( @Syamsudin dan H. Joni. SH. MH )
Sebelumnya
Kadis Kominfo Sumut Terima Audensi DPW Persatuan Wartawan Duta Pena Indonesia Sumut Tepat Satu Hari...
Selanjutnya
Wooww...!! Penyalahgunaan BBM Subsidi di Sukabumi, SPBU Diduga Kuat...

Berita Terkait :