Cari Berita

Saved articles

You have not yet added any article to your bookmarks!

Browse articles
GTN Ragam - GTN Pemerintahan - GTN Kepolisian & TNI - GTN Daerah - GTN Nasional - GTN Headline - GTN Hukum & Kriminal - GTN Berita - Berita - GTN Keagamaan - GTN Pendidikan - GTN Olahraga - GTN Kecelakaan - GTN Politik - GTN Internasional - GTN Ekonomi - GTN Pariwisata - GTN Bencana Alam - GTN Entertainment - Jurnal Nasional - GTN Sepak Bola - GTN Video - GTN Otomotif - Artikel - GTN Kesehatan - GTN Sosial - GTN Nasional - GTN Headline - GTN Hukum - GTN Berita
Weather Widget for Website by cuacalab.id

Diduga Proyek Pembangunan pengecoran jalan Lr. pegagan RT.47/48 RW.XV Kel.16 Ulu Kecamatan Seberang ulu II Bangunan Siluman Melanggar PP Nomor.14 Tahun 2008

by Gardatipikornews
04 Juli 2022 - 938 Views
Palembang | Gardatipikornews.com - Wartawan Gardatipikornews Melakukan Kegiatan Kunjungan sebagai Sosial Kontrol di,Lr.pegagan RT, 47 48 RW.XV Kel.16 Ulu Kec. Seberang ulu II berdasarkan laporan dari warga. Saat melakukan penelusuran terhadap Adanya Informasi dari warga dengan pekerjaan kegiatan pekerjaan Pengecoran jalan di Lr. pegagan RT 47 48 RW XV Kel 16 Ulu Kec Seberang ulu II Palembang tidak Adanya Papan Proyek sehingga tidak diketahui kegiatan Tersebut Melalui Sumber Anggaran darimananya. “Saat Media Mencoba Menayakan kepada Salah Satu Warga dengan inisial B dilapangan siapa pengawas dan ppknya ” Selanjutnya Wartawan Gardatipikornews.com menggali informasi kepada salah satu warga beranisial ( S.T ) bahwa kegiatan ini sudah berjalan tiga hari sampai Hari ini dan yang kami kecewa dengan pekerjaan pengecoran jalan tersebut Asal Jadi saja tipis dan banyak pecah dan berdebu ” Jawab warga kepada wartawan GARDA Tipikor NEWS pengecoran jalan tersebut baru berapa Hari banyak yang pecah Ancur dan berdebu Lagi. Ini perlu di, ketahui berdasarkan undang-undang Nomor.14 Tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik ( KIP ) Juga dalam peraturan presiden ( Perpres ) No,54 tahun 2010 dan Perpres No.70 Tahun 2012 setiap pelaksanaan pekerjaan proyek negara,Papan proyek diharuskan ada terdapat pada lokasi pekerjaan, karena merupakan kewajiban sesuai dengan kepres No,80 tahun 2003 tentang pedoman pelaksanaan pengadaan Barang dan Jasa pemerintah. Dilihat dari peraturan yang tertuang tersebut,Agar masyarakat Mudah Melakukan Pengawasan terhadap proyek yang di, buat. Ini perlu tindak lanjut dari Dinas PU Kota Palembang terkait, Serta Tipikor Polda dan Kejaksaan BPK RI,segera turun tangan dengan adanya proyek siluman ini. Pewarta : DONY
Sebelumnya
Operasi PPKM Skala Mikro Di Pasar Tohaga Parung Dimonitor Koramil 0621-22/Parung Berjalan...
Selanjutnya
Satpolairud Polresta Tangerang Polda Banten Imbau Masyarakat dan Nelayan Tidak Memancing Di Areal...

Berita Terkait :