Sukabumi || Gardatipikornews.com -
Berdasarkan Peraturan Bupati Sukabumi Nomor 96 Tahun 2019 Tentang Pedoman Penataan Desa, Penataan Cakupan Wilayah Dusun Dalam Rangka Menciptakan Epektifitas Penyelenggaraan Pemerintah Desa, Peningkatan Kapasitas Di Pimpin Oleh Camat Sukaraja Yang Diwakili Kasi Sosial Eko tersebut Di Aula Desa Langensari. Kepala Desa Langensari, Nasihin A, MA, Pd mengatakan, bahwa pelaksanaan kegiatan Peningkatan Kapasitas semoga hasilnya seperti yang diharapkan oleh masyarakat ", ujar Nasihin.
Ketika di temui awak media Gardatipikornews. com di Ruang kerjanya Ali Sanjaya Spd Selaku Sekdes Desa Langensari pada Hari ini Rabu 25 /02/2025 menjelaskan , kami melaksanakan kegiatan ini sangat apresiasi mengenai laksanakan Peningkatan Kapasitas Sesuai dengan yang telah ada.
Masih kata, Ali Sanjaya Saya sebagai Sekdes Desa Langensari sangat berharap semoga Kegiatan ini dapat bermanfaat buat masyarakat Desa Langensari, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Sukabumi.
Terpisah Parhaz selaku Pukesos mengapresiasi hasil kegiatan yang dilaksanakan Di Aula Desa Langensari "Alhamdulilah kualitasnya sangat bagus dan memuaskan, Terima kasih Kepada Para Tamu Undangan Desa Langensari, ",katanya.
Penulis : @Agon gtn