Kapolresta Tangerang dalam jumpa persnya yang digelar Selasa (5/7/2022) mengatakan, bahwa ke 4 ersangka sesuai dengan alat bukti dan keterangan saksi - saksi terbukti melakukan tindak pidana pungutan liar atau pemerasan pada program pembuatan sertifikat gratis pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL) tahun anggaran 2021.
" Kami melakukan penahanan kepada ke 4 tersangka atas dugaan tindak pidana pungutan liar (pungli) PTSL,"terang Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Romdon, Selasa (5/7/2022).
Romdon mengatakan, program PTSL merupakan program pemerintah pusat melalui BPN Kabupaten Tangerang, tanpa dipungut biaya, namun pada prakteknya oknum mantan Kades Cikupa beserta tersangka lain melakukan pungutan liar ( pungli), sebagai penyelenggara pemerintahan ditingkat desa tentunya hal tersebut melanggar pasal 12 huruf a Undang - undang no 31 tahun 1999 sebagimana telah dirubah menjadi undang - undang nomor 20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi.
" Kami melakukan penahanan di rutan Mapolresta Tangerang dan jika berkasnya telah lengkap, kami langsung berkoordinasi dengan pihak kejaksaan untuk segera disidangkan," terang Kombes Pol Romdon Natakusuma.
( Jana Team Gardatipikornews | Red@ksi.gtn.com
)