Bogor || Gardatipikornews.com -- Batas Desa adalah pembatas wilayah administrasi pemerintahan antar desa yang merupakan rangkaian titik-titik koordinat yang berada pada permukaan bumi dapat berupa tanda-tanda alam seperti igir/punggung gunung/pegunungan, median sungai dan/atau unsur buatan dilapangan yang dituangkan dalam bentuk peta.
Penetapan dan penegasan batas wilayah sebuah Desa harus menjadi prioritas pemerintah. Ketidakjelasan batas wilayah dapat berpotensi terjadinya konflik antar warga desa dan dapat menghambat proses pembangunan di desa. Dalam Rangka Pelaksanaan Kegiatan Penegasan Batas Desa.
Bertempat di Aula Kantor Kecamatan Ciseeng (Rabu , 17 Desember 2025) acara sosialisasi tersebut dihadiri oleh Camat Subhi SH M.Si serta Kepala Desa Kuripan Siti Aswat Narulita, Kades Cihowe Wahyudin, Kades Babakan Marwan Suherwan, Kades Putat Nutug Mad Darmawan, Kades Cibentang Hasanudin, Kades Cibeuteung Udik Bambang Indra Gunawan, para Ketua BPD, Sekdes M. Fahmi, Sekdes Pipih Ulpiah, Sekdes Randi Al Hadi dan para Kasi Kesra dari 10 Pemdes se Kec. Ciseeng.

Camat Ciseeng dan Kasipem M. Rizal menyambut Tim DPMD Kab. Bogor: Fatur Ari (Ketua Tim), Kevin, Fahmi, Ayu, Lutfie, serta para Ketua/anggota Bpd se Kec. Ciseeng.
Membahas dan memvalidasi titik-titik batas desa, yang mana Tim DPMD mengharapkan pemdes (Kepala Desa, BPD) memberikan informasi yang valid sebelum dibuatkan Peraturan Bupati (Perbup) tentang batas desa se Kec. Ciseeng.
Camat Ciseeng Subhi SH M.Si mengingatkan kepada perangkat desa atau Ketua BPD untuk memanggil kepala desanya hadir. Karena kegiatan peta batas desa harus dijelaskan oleh Kepala Desa yang memahami wilayahnya masing-masing. Camat kembali mengingatkan kalau batas desa harus valid karena nantinya akan dibuatkan Peraturan Bupati (Perbup).
Pewarta: Agustion Kaperwil Jabar