Cianjur, Jawa Barat || Gardatipikornews.com -- Hasil penelusuran tim investigasi Gardatipikornews.com menemukan sejumlah catatan terkait dugaan ketidaksesuaian dalam pengelolaan dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan (BOP) pendidikan kesetaraan di PKBM Nurul Huda, Kecamatan Ciranjang, Kabupaten Cianjur- Jawa barat.
Penelusuran lapangan yang dilakukan pada Sabtu, 14 Februari 2026 sekitar pukul 15.30 WIB mendokumentasikan kondisi sarana prasarana yang diklaim sebagai lokasi kegiatan belajar mengajar peserta didik program kesetaraan. Tim juga menghimpun data jumlah peserta didik yang tercatat pada tahun ajaran 2025/2016.
Berdasarkan data yang diperoleh, tercatat:
▪︎ Paket A: 5 peserta didik
▪︎ Paket B: 38 peserta didik
▪︎ Paket C: 62 peserta didik
Total peserta didik program kesetaraan yang tercatat sebanyak 105 orang.
Adapun besaran dana BOP per peserta didik sesuai informasi yang beredar mengacu pada:
▪︎ Paket A: Rp1.320.000
▪︎ Paket B: Rp1.520.000
▪︎ Paket C: Rp1.830.000
Jika mengacu pada jumlah tersebut, estimasi total dana BOP yang dialokasikan mencapai Rp177.820.000.
*Indikasi Ketidaksesuaian Data*
Tim investigasi menemukan adanya dugaan ketidaksesuaian antara data administrasi dan kondisi faktual di lapangan. Sejumlah sumber menyebut terdapat indikasi data peserta didik yang perlu diverifikasi ulang keabsahannya.
Namun demikian, hingga berita ini diturunkan, pihak pengelola PKBM Nurul Huda belum memberikan keterangan resmi terkait temuan tersebut. Redaksi masih membuka ruang hak jawab dan klarifikasi guna menjaga asas keberimbangan pemberitaan.
*Disdikpora Diminta Turun Tangan*
Sejumlah pihak mendorong agar Dinas Pendidikan Kabupaten Cianjur segera melakukan evaluasi, verifikasi administrasi, serta audit internal terhadap pengelolaan dana BOP di PKBM tersebut.
Pengelolaan dana pendidikan sendiri diatur dalam ketentuan perundang-undangan, termasuk Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional yang menekankan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan tata kelola yang baik dalam penggunaan anggaran pendidikan.
Apabila ditemukan adanya kekeliruan administratif, diharapkan dapat segera dilakukan pembenahan. Sebaliknya, jika terdapat pelanggaran, penanganannya tentu menjadi kewenangan instansi terkait sesuai prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku.
"Sekjen Perkumpulan Pemimpin Redaksi Idependent ( DPP PPRI ) Asep R. Menyatakan Sikap Bahwa Kami Akan Membuat Laporan Khusus Terkait PKBM Yang Berada Di Kab.Cianjur dan Meminta Dinas Pendidikan Kab. Cianjur, Khusus Bidang PNf ini harus ada pemeriksaan dan evaluasi terhadap Anggaran BOS di PKBM, karena saya yakin ini ada indikasi dengan Mark - Up Siswa dan Laporan LPJ Fiktif." Ungkap Asep.
Redaksi akan terus melakukan pendalaman serta menunggu klarifikasi resmi dari pihak-pihak terkait demi menghadirkan informasi yang utuh dan berimbang kepada publik.
( @Samsudin GTN**