Cari Berita

Saved articles

You have not yet added any article to your bookmarks!

Browse articles
GTN Ragam - GTN Daerah - GTN Nasional - GTN Headline - GTN Kepolisian & TNI - GTN Pemerintahan - GTN Hukum & Kriminal - GTN Keagamaan - GTN Kesehatan - GTN Berita - Berita - GTN Olahraga - GTN Politik - GTN Kecelakaan - GTN Internasional - GTN Pariwisata - GTN Ekonomi - GTN Sosial - GTN Bencana Alam - GTN Entertainment - GTN Pendidikan - GTN Sepak Bola - GTN Video - GTN Otomotif - Artikel - Jurnal Nasional - GTN Nasional - GTN Headline - GTN Hukum - GTN Berita
Weather Widget for Website by cuacalab.id

Dugaan Pencemaran Nama Baik Dan Pelanggaran UU ITE Pers D' JURNAL Ambil Langkah Hukum

by Gardatipikornews.com
03 Juli 2025 - 181 Views

Sukabumi,  Jawa Barat || Gardatipikornews.com -- Hari ini, salah satu insan pers dari Pers D'Jurnal secara resmi telah melaporkan dugaan tindak pidana pencemaran nama baik dan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) ke Kepolisian Resor Sukabumi.

Laporan tersebut diajukan oleh Aldy Rifaldi seorang warga Kampung Cimalaya, Desa Gunung Endut, Kecamatan Kalapanunggal, Kabupaten Sukabumi, yang juga merupakan bagian dari komunitas jurnalis independen di daerah tersebut.

Dalam laporan tertulisnya, Aldy menyatakan bahwa dirinya menjadi korban ujaran yang diduga bersifat menghina, merendahkan, dan menyerang secara pribadi serta kelembagaan profesi jurnalis. Ujaran tersebut disampaikan melalui akun Facebook bernama "MAHAS ANWARI.dalam kolom komentar pada salah satu unggahan berita di media sosial yang terbit pada 22 Juni 2025 pukul 21.44 WIB.di Link Dejurnal.com


Komentar yang dimaksud berisi bahasa kasar, meremehkan, dan bernuansa penghinaan, di antaranya:

*"ITU ADA DI SETATMEN GAK BENER DI FB ORANG YG SUDAH DI KASIH KE ROHIMAN MEDIA NYA GOBLOG ASAL OPLOAD AJA"* dan *"MERELEK KOS TAI DOMBA, TAH AYA DEUI ANU NGOMONG BALELOL HITUT BENTES, KUMAHA TANAH MAH MEUN DI CICINGAN KU BATUR"*.

Menurut pelapor, komentar tersebut muncul setelah ia memberitakan adanya informasi terkait dugaan penyimpangan dana program kerohanian warga sebesar Rp3.000.000 per kartu keluarga, yang terjadi di Kampung Talanca, Desa Loji, Kecamatan Simpenan, Kabupaten Sukabumi.

"Sebagai bagian dari Pers D’Jurnal, saya merasa komentar tersebut tidak hanya menyerang pribadi saya, tapi juga mencederai marwah jurnalisme dan kelembagaan media. Maka saya merasa perlu melaporkan hal ini secara resmi agar tidak menjadi preseden buruk ke depan," ungkap Aldy.

Langkah hukum ini diambil sebagai upaya untuk mendorong terciptanya ruang digital yang sehat dan bertanggung jawab, serta sebagai bentuk perlindungan terhadap profesi wartawan dari serangan-serangan yang tidak berdasar dan bernuansa fitnah.

Pihak Pers D’Jurnal menegaskan bahwa mereka menjunjung tinggi kebebasan berekspresi, namun tetap dalam koridor hukum dan etika. Kebebasan berpendapat tidak seharusnya dijadikan pembenaran untuk menyerang pribadi dan lembaga secara sembrono di ruang publik.

Kasus ini kini tengah dalam proses di Polres Sukabumi dan diharapkan dapat segera ditindaklanjuti sesuai hukum yang berlaku.

( @Dd. Hasan GTN**

Sebelumnya
KPK Menetapkan Dan Menahan TOP (Kepala Dinas PUPR Prov. Sumatera Utara) Dan 4 Orang Lainnya Sebagai...
Selanjutnya
Guru Honorer R3 Bergerak Kabupaten Sukabumi Desak BKPSDM Dan Dinas Pendidikan Minta Kejelasan...

Berita Terkait :