Kabupaten Tangerang || Gardatipikornews.com -- Menanggapi perkembangan kasus dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG), Ketua Umum Komite Jurnalis Nusantara Independen (KJNI), Arul, menegaskan bahwa pencopotan maupun penahanan pejabat terkait tidak boleh dijadikan akhir dari proses penegakan hukum.
Menanggapi pristiwa tersebut, Arul ketua Umum KJNI menyampaikan, bahwa aparat penegak hukum harus mengusut perkara tersebut secara menyeluruh, transparan, profesional, dan berlandaskan ketentuan hukum yang berlaku.
"Penahanan maupun pencopotan pejabat yang diduga terlibat tentu merupakan bagian dari proses hukum yang harus dihormati, namun yang lebih penting adalah memastikan seluruh dugaan penyimpangan dalam Program Makan Bergizi Gratis diusut secara tuntas hingga ke akar permasalahan," ujar Arul.
Menurutnya, program yang menggunakan anggaran negara dan menyangkut kepentingan masyarakat luas harus dijalankan dengan prinsip akuntabilitas, transparansi, dan tata kelola yang baik.
Oleh karena itu, setiap indikasi pelanggaran, konflik kepentingan, maupun penyalahgunaan kewenangan perlu ditelusuri secara objektif dan profesional.
"Kami berharap aparat penegak hukum dapat bekerja secara independen, objektif, dan profesional, siapa pun yang terbukti terlibat melalui proses hukum yang sah harus dimintai pertanggungjawaban sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, tanpa adanya intervensi dari pihak mana pun," tegasnya.
Arul juga menilai keterbukaan informasi kepada publik merupakan bagian penting dalam menjaga kepercayaan masyarakat terhadap program-program strategis pemerintah.
"Transparansi adalah kunci dalam membangun kepercayaan publik. Masyarakat berhak mengetahui bahwa setiap penggunaan anggaran negara dikelola secara bertanggung jawab dan setiap dugaan pelanggaran diproses secara adil sesuai hukum," tambahnya.
Lebih lanjut, Arul menegaskan bahwa penegakan hukum yang adil dan menyeluruh merupakan fondasi penting dalam menciptakan pemerintahan yang bersih, berintegritas, dan berorientasi pada kepentingan rakyat.
"Keadilan tidak hanya harus ditegakkan, tetapi juga harus dapat dirasakan oleh masyarakat.
Oleh karena itu, pengusutan dugaan penyimpangan Program MBG harus dilakukan secara komprehensif demi menjaga marwah hukum, integritas pemerintahan, dan kepercayaan publik terhadap institusi negara," pungkas Arul.
KJNI juga menegaskan dukungannya terhadap proses hukum yang berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan serta menghormati independensi aparat penegak hukum dalam mengungkap fakta yang sebenarnya.
KJNI mengajak seluruh pihak untuk mengedepankan asas praduga tak bersalah dan menyerahkan sepenuhnya proses pembuktian kepada mekanisme hukum yang berlaku.
Publikasi : Red@ksi.gtn.com