Kendari || Gardatipikornews.com -- Paket proyek Pembangunan Pagar BRC RSUD Bahteramas TA 2025 dengan total anggaran Rp 487.180.948,04 diduga belum selesai dan cenderung mangkrak hingga Januari 2026, meski kontrak berakhir pada November 2025.
Berdasarkan temuan lapangan, terdapat dugaan pengurangan volume pekerjaan dan ketidaksesuaian spesifikasi teknis, termasuk dugaan mutu pondasi beton tidak memenuhi standar SNI serta material pendukung yang tidak sesuai RAB. Proyek tersebut dikerjakan oleh CV Tryan Rezky Konstruksi dengan pengawasan CV Razzak Karya Persada. Pihak PPK dinilai memiliki tanggung jawab dalam pengendalian kontrak dan mutu pekerjaan.
East Indonesia Malaka Project Institute mendesak Kejati Sultra segera melakukan pemeriksaan terhadap PPK, penyedia CV Tryan Rezky Konstruksi, dan pihak terkait untuk memastikan tidak terjadi pelanggaran yang berpotensi merugikan keuangan negara.
Lembaga ini menekankan pentingnya penegakan prinsip akuntabilitas pengelolaan keuangan negara sebagaimana Pasal 23E UUD 1945, serta penerapan UU Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan UU Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi terkait kewajiban mutu pekerjaan yang layak dan sesuai spesifikasi.
( @idr. Kaperwil GTN**