Cari Berita

Saved articles

You have not yet added any article to your bookmarks!

Browse articles
GTN Ragam - GTN Daerah - GTN Nasional - GTN Headline - GTN Kepolisian & TNI - GTN Pemerintahan - GTN Hukum & Kriminal - GTN Keagamaan - GTN Kesehatan - GTN Berita - Berita - GTN Olahraga - GTN Politik - GTN Kecelakaan - GTN Internasional - GTN Pariwisata - GTN Ekonomi - GTN Sosial - GTN Bencana Alam - GTN Entertainment - GTN Pendidikan - GTN Sepak Bola - GTN Video - GTN Otomotif - Artikel - Jurnal Nasional - GTN Nasional - GTN Headline - GTN Hukum - GTN Berita
Weather Widget for Website by cuacalab.id

Gebrakan Ketum AHN: Kawal Ketat Implementasi UU No. 20 Tahun 2023, Pastikan Nasib Jutaan Honorer Terselematkan Menjadi PPPK!

by Gardatipikornews.com
09 Januari 2026 - 905 Views

Jakarta || Gardatipikornews.com --  Harapan jutaan tenaga Non-ASN di seluruh pelosok negeri kini berada di titik krusial. Ketua Umum Aliansi Honorer Nasional (AHN) secara tegas menyatakan akan mengawal penuh implementasi amanah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN). Fokus utamanya adalah memastikan seluruh honorer yang selama ini "tercecer" atau belum terakomodasi segera diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), baik melalui skema paruh waktu maupun penuh waktu.

Ketum AHN dalam pernyataan terbarunya menegaskan bahwa pemerintah tidak boleh bermain-main dengan tenggat waktu penataan tenaga Non-ASN. UU ASN 2023 adalah payung hukum yang wajib dijalankan demi memberikan kepastian status dan kesejahteraan bagi mereka yang telah lama mengabdi pada negara.

“Kami dari Aliansi Honorer Nasional tidak akan membiarkan satu pun rekan kami tertinggal. Amanah UU No. 20 Tahun 2023 sudah sangat jelas: penataan honorer wajib tuntas! Baik itu melalui skema PPPK Penuh Waktu bagi yang memenuhi formasi, maupun PPPK Paruh Waktu sebagai solusi penyelamatan agar tidak ada PHK massal,” tegas Ketum AHN dengan nada tinggi.

Skema Paruh Waktu: Jaring Pengaman atau Solusi Permanen?

Isu mengenai PPPK Paruh Waktu menjadi perbincangan hangat di kalangan honorer. Skema ini disiapkan pemerintah sebagai "sekoci" penyelamat bagi tenaga Non-ASN yang instansinya belum memiliki kemampuan fiskal mencukupi atau bagi mereka yang belum mendapatkan kuota formasi penuh. Namun, AHN mengingatkan bahwa skema paruh waktu ini harus memiliki mekanisme transisi yang jelas menuju penuh waktu di masa depan.

Ketum AHN mendesak agar aturan turunan berupa Peraturan Pemerintah (PP) Manajemen ASN segera dioptimalkan pelaksanaannya agar tidak terjadi multitafsir di tingkat daerah. "Jangan sampai skema paruh waktu ini hanya jadi pelipur lara tanpa jaminan kesejahteraan yang layak. Kami menuntut keadilan bagi pengabdian belasan hingga puluhan tahun," tambah Ketum AHN.

Fenda Sebayang Melaporkan dari Lapangan : Pantauan di lapangan menunjukkan gelombang ekspektasi yang besar dari para pendidik, tenaga kesehatan, hingga tenaga teknis yang tergabung dalam AHN. Mereka berharap di bawah kepemimpinan nasional yang baru, komitmen terhadap nasib "wong cilik" di jajaran birokrasi ini benar-benar terwujud secara nyata, bukan sekadar janji politik di atas kertas.

AHN berjanji akan terus melakukan lobi intensif dan pemantauan ketat di setiap kementerian dan lembaga terkait. Pesan mereka satu: Selesaikan status honorer sekarang juga, atau birokrasi akan terus dihantui ketidakpastian.

Penulis  : Fenda Sebayang

 ( @Red@ksi.gtn.com**

 

 

Sebelumnya
East Indonesia Malacca Project Institute Akan Laporkan PT Brantas Dan CV Project Lima Belas Ke...
Selanjutnya
Audiensi JWI Sukabumi Raya Bersama BAZNAS Kabupaten Sukabumi Bahas Peningkatan...

Berita Terkait :