Cari Berita

Saved articles

You have not yet added any article to your bookmarks!

Browse articles
GTN Ragam - GTN Daerah - GTN Nasional - GTN Headline - GTN Kepolisian & TNI - GTN Pemerintahan - GTN Hukum & Kriminal - GTN Keagamaan - GTN Kesehatan - GTN Berita - Berita - GTN Olahraga - GTN Politik - GTN Kecelakaan - GTN Internasional - GTN Pariwisata - GTN Ekonomi - GTN Sosial - GTN Bencana Alam - GTN Entertainment - GTN Pendidikan - GTN Sepak Bola - GTN Video - GTN Otomotif - Artikel - Jurnal Nasional - GTN Nasional - GTN Headline - GTN Hukum - GTN Berita
Weather Widget for Website by cuacalab.id

Geram Dengan Parkir di Trotoar Lurah Menghimbau Warga Untuk Tertib

by Gardatipikornews
16 April 2025 - 254 Views

Bandung || Gardatipikornews.com

  - Secara umum, parkir di trotoar dilarang karena trotoar dirancang untuk pejalan kaki. Parkir di trotoar dapat menghalangi aksesibilitas bagi pejalan kaki, terutama bagi mereka yang memiliki kebutuhan khusus seperti lansia atau penyandang disabilitas. Parkir di trotoar Kota Bandung dilarang karena trotoar dirancang untuk pejalan kaki. Peraturan Daerah (Perda) Kota Bandung No. 03 Pasal 5 Tahun 2005 tentang Penyelenggaraan Ketertiban, Kebersihan, dan Keindahan menegaskan bahwa trotoar hanya untuk pejalan kaki, bukan untuk parkir kendaraan. - Peraturan Daerah (Perda) Kota Bandung No. 03 Tahun 2005 tentang Penyelenggaraan Ketertiban, Kebersihan, dan Keindahan - Peraturan Walikota (Perwal) Kota Bandung Nomor 121 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Parkir Di Luar Badan Jalan (Off-Street) - Peraturan Walikota (Perwal) Kota Bandung Nomor 66 Tahun 2021 tentang Zona Parkir Saat di konfirmasi di ruang kerjanya Asep Achmad Arifin, SE, Lurah Lingkar Selatan Kecamatan Lengkong Kota Bandung, Rabu menyatakan, "kegeramannya terhadap maraknya parkir kendaraan di atas trotoar yang semakin tidak terkendali. Menurutnya, perilaku ini tidak hanya membahayakan pejalan kaki, tetapi juga mencerminkan kurangnya kesadaran masyarakat akan pentingnya ketertiban dan keamanan publik," katanya Masih dengan Asep Achmad, "menghimbau kepada pemilik kendaraan dan petugas parkir untuk tidak memarkirkan kendaraannya di atas trotoar. Hal ini bertujuan untuk menjaga dan memelihara sarana umum, khususnya trotoar, agar tetap berfungsi sebagaimana mestinya sebagai jalur pejalan kaki," kata Asep Asep Achmad menambahkan, mengajak seluruh masyarakat, khususnya pemilik kendaraan dan petugas parkir, untuk bersama-sama menjaga ketertiban dan keamanan lingkungan dengan tidak memarkirkan kendaraan di atas trotoar. Dengan kesadaran dan kerja sama, kita dapat menciptakan kelurahan lingkar selatan kecamatan Lengkong kota Bandung yang lebih nyaman dan ramah bagi pejalan kaki," tambah Asep Achmad ( @Red@ksi.gtn.com  )
Sebelumnya
ASN KPP Cilandak Jakarta Selatan Arini Ditetapkan DPO Dalam Kasus Penganiayaan Di...
Selanjutnya
Kapolda Sulteng, Gubernur, dan Komisioner KPU RI Tinjau Langsung PSU di Parigi...

Berita Terkait :