Palembang || Gardatipikornews.com -
Maraknya Praktek Gudang penimbunan minyak CPO Ilegal, di wilayah Hukum polres Musi Banyuasin Tepatnya di jalan Betung -Sekayu Lais kec Lais kab, Musi Banyuasin yang diduga ilegal, terkesan ada pembiaran dari pihak Aparat terkait dan tidak tersentuh hukum, dari informasi warga sekitar Menerangkan Kepada Media ini , Pemilik gudang tersebut di Sinyalir punya Bos ( SONY ) Sumber informasi yang dirangkum Beberapa Media Garda Tipikor News.Com, gudang yang berlokasi di pinggir jalan yang tidak jauh dari jalan Betung -Sekayu Lais kec Lais kab Musi Banyuasin ini, dengan leluasa menampung Bahan Bakar Minyak (CPO) Ilegal tersebut, berasal Opertab dari mobil Tangki CPO Milik Perusahaan Dan aktivitasnya, biasanya ramainya pada siang malam hari, dalam satu pekan dua kali, dimana setiap putaran bisa menampung tonan Minyak CPO ilegal. Ujar Warga sekitar yang enggan di sebutkan namanya. “Lanjut Salah seorang Warga sekitar yang tak jauh dari Lokasi gudang tersebut menerangkan kepada Tim Awak media, Selain dari itu Anak buah (SONY) mempermainkan Awak Media Saat Hendak dikonfirmasi Pada Hari selasa 25 Febuari 2025 Pukul 13,00 Wib kata Anak buah SONY hari Rabu saja bapak beserta team datang ke gudang lagi Sore Hari biar bisa kita ketemu Boss (SONY) Biar dapet konfirmasi mengenai gudang tersebut Namun sebaliknya pada hari Rabu 26 Febuari 2025 Pukul 20.00 Wib Mengatakan kepada Awak Media Boss Sony tidak ada ditempat Ini sudah Kami Anggap pelecehan terhadap Pers sesuai undang-undang No, 40 Tahun 1999 Dengan terkesan Adanya Pembiaran dari pihak APH terkait dan tidak tersentuh hukum Apabila polres Musi Banyuasin dan Polsek tidak bisa menutup dan membongkar gudang minyak CPO Milik Boss SONY maka kami dari gabungan Awak Media dan Aktivis Sumsel Akan Melakukan unjuk rasa didepan kantor Mapolda Sumsel Untuk meminta Kapolda membongkar dan Menangkap Boss minyak CPO Ilegal dan memproses secarah hukum yang berlaku Sebagai Memberikan Epek jera terhadap Boss SONY Mafia Minyak CPO Ilegal Masyarakat mengatakan, kepada Awak Media penampungan atau penimbunan minyak CPO Ilegal, dalam satu minggu berlangsung satu putaran dengan jumlah besar. Selanjutnya minyak hasil tampungan di jual secara pesanan perusahaan pak, Ujarnya. Dari hasil investigasi awak media dan rekan media Angkat bicara, Sehingga Naiknya Berita ini Telah terjadi dari bebi teng penampungan di pindahkan ke Mobil Tengki Dan Akan dijual Pukul 20.00 wib di lokasi gudang belakang rumah tempat penimbunan minyak CPO (SONY), yang dikelola oleh Anak buah SONY “Bisnis penimbunan Minyak (CPO) ilegal tersebut tentunya merupakan perbuatan melawan hukum. sebagaimana diatur dalam Undang-undang No : 1 tahun 1953 tentang, Penetapan UU Darurat Tentang Penimbunan Barang. “Kemudian UU No. 22 tahun 2001 tentang Migas. Dengan sanksi pidana Sekurang-kurang nya 6 tahun Penjara (Pasal 5 UU No. 1 tahun 1953). Sementara, Pasal 53 UU No. 22 tahun 2001 tentang Migas menyatakan setiap orang yang kedapatan melakukan penyimpanan Minyak tanpa izin usaha jelas, penyimpanan, dipidana 3 tahun penjara dan denda maksimal 30 Miliar. Dengan adanya maraknya Bangunan Gudang-gudang Minyak CPO Ilegal yang bertebaran di wilayah hukum Musi Banyuasin ini, minta APH jangan terkesan Tutup Mata Pungkasnya. Dan meminta kepada APH, Segera Membongkar dan Merobohkan gudang Minyak CPO tersebut Sesuai instruksi dari Mantan Kapolda Sumsel Irjen Pol A. Rachmad Wibowo S.I.K Untuk Meneruskan Kepada Kapolda Sumsel yang Baru Irjen pol Andi Rian R.Djajadi,SIK,MH apabila masih ada kegitan Penampungan Minyak CPO ilegal harus di tindak tutupnya Pewarta : Kaperwil/Team