Labuhanbatu Utara || Gardatipikornews.com
- Hakim Ketua Persidangan Muhammad Alqudri S.H Menyambangi RSUD Aekkanopan sebagaimana telah dijadwalkan pada sidang sebelumnya dengan No Perkara III/pdt.G/2023/PN.Rap untuk melakukan sidang lapangan pada Jumat 28/6 pukul 11.00wib. Tampak hadir pada persidangan lokasi tersebut Hakim ketua persidangan M. Alqudri S.H/rekan juga Panitera, bidang pelayanan dan humas RSUD Aekkanopan, Kabag Hukum Zahida Hafani, Team BPK RI, Dan Bonar Nababan ketua LSM PIP2N. LSM PIP2N Pemantau Independen Peduli Pembangunan Nusantara Ketua Umum Bonar Nababan menerangkan kepada media LSM yang didirikannya tersebut telah membuat gugatan ini ke Pengadilan Negeri Rantau Parapat Pada Tanggal 5 November 2023 dan yang digugatnya adalah bangunan dan pelayanan, ketersediaan obat obatan, Alat alat lesehatan di RSUD Aekkanopan
Bonar menerangkan "Penggugat Lsm PIP2N Pemantau Independen Peduli Pembangunan Nusantara sesuai surat gugatan melaporkan Tergugat I. Direktur RSUD, terkait pelayanan, ketersediaan obat obatan, Alat alat lesehatan di RSUD Aekkanopan
Tergugat II. Kepala Dinas PUPR (Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Daerah) terkait fisik bangunan tidak sesuai basetek belum ada limatahun sudah rehap dan bangunan hingga hari ini tetap terlihat banyak yang retak.
Tergugat III. Inspektorat Labuhanbatu Utara terkait diduga adanya unsur pembuatan perbuatan melawan hukum yang dilakukan tergugat 1 dan tergugat 2. Atau kurang melaksanakan fungsi dalam pengawasan.
Tergugat IV. Bupati Labuhanbatu Utara terkait adanya unsur pembiaran perbuatan melawan hukum yang dilakukan tergugat 1,2 dan 3.
Tergugat V BPK RI (Badan Penyidik Keuangan) terkait pembiaran melawan hukum yang dilakukan Pemerintahan Kabupaten Labuhanbatu Utara
Tergugat VI. KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) terkait adanya unsur pembiaran dan ketidak pedulian terhadap pelaporan masyarakat tentang dugaan melawan hukum yang dilakukan pemerintahan Kabupaten Labuhanbatu Utara.
Hakim Ketua Persidangan memaparkan dihadapan penggugat dan para tergugat diberi tempo seminggu untuk mengirim berkas hasil atau kesimpulan perkara No Perkara III/pdt.G/2023/PN.Rap mengirim melalui E.Court. dan dipersilahkan menunggu hasil persidangannya juga melalui E.Caurt.
Bonar Nababan menyatakan
" Untuk pelayanan RSUD Aekkanopan kabupaten ini secara pribadi saya sangat serius melaporkan dan mengikuti semua sidang pelaporan karna rumah sakit untuk pelayanan publik tidak tertutup kemungkinan Keluarga atau saya sendiri akan menggunakan pasilitas RSUD tersebut, kalau pasilitas rusak semua, obat obatan tidak ada pelayanan pun tidak seperti yang diharapkan bagaimana saya bisa mendapatkan pengobatan yang layak nantinya".
Sidang gugatan ini sudah berjalan selama lima belas kali dilakukan pengadilan Negeri Rantau Parapat sidang gugatan ini akan berakhir dan akan diputuskan dalam perkiraan dua Minggu lagi demikian imbuh ketua LSM PIP2N.
Penulis : T. Simo
( @Red@ksi.gtn.com )