Cari Berita

Saved articles

You have not yet added any article to your bookmarks!

Browse articles
GTN Ragam - GTN Daerah - GTN Kepolisian & TNI - GTN Nasional - GTN Pemerintahan - GTN Headline - GTN Hukum & Kriminal - GTN Keagamaan - GTN Berita - Berita - GTN Olahraga - GTN Politik - GTN Kecelakaan - GTN Internasional - GTN Pendidikan - GTN Ekonomi - GTN Pariwisata - GTN Sosial - GTN Bencana Alam - GTN Entertainment - GTN Sepak Bola - GTN Video - GTN Otomotif - Artikel - Jurnal Nasional - GTN Kesehatan - GTN Nasional - GTN Headline - GTN Hukum - GTN Berita
Weather Widget for Website by cuacalab.id

Hakim Ketua Persidangan PN Rantau Parapat Sambangi RSUD Aekkanopan

by Gardatipikornews
28 Juni 2024 - 447 Views

Labuhanbatu Utara || Gardatipikornews.com 

- Hakim Ketua Persidangan Muhammad Alqudri S.H Menyambangi RSUD Aekkanopan sebagaimana telah dijadwalkan pada sidang sebelumnya dengan No Perkara III/pdt.G/2023/PN.Rap untuk melakukan sidang lapangan pada Jumat 28/6 pukul 11.00wib. Tampak hadir pada persidangan lokasi tersebut Hakim ketua persidangan M. Alqudri S.H/rekan juga Panitera, bidang pelayanan dan humas RSUD Aekkanopan, Kabag Hukum Zahida Hafani, Team BPK RI, Dan Bonar Nababan ketua LSM PIP2N. LSM PIP2N Pemantau Independen Peduli Pembangunan Nusantara Ketua Umum Bonar Nababan menerangkan kepada media LSM yang didirikannya tersebut telah membuat gugatan ini ke Pengadilan Negeri Rantau Parapat Pada Tanggal 5 November 2023 dan yang digugatnya adalah bangunan dan pelayanan, ketersediaan obat obatan, Alat alat lesehatan di RSUD Aekkanopan Bonar menerangkan "Penggugat Lsm PIP2N Pemantau Independen Peduli Pembangunan Nusantara sesuai surat gugatan melaporkan Tergugat I. Direktur RSUD, terkait pelayanan, ketersediaan obat obatan, Alat alat lesehatan di RSUD Aekkanopan Tergugat II. Kepala Dinas PUPR (Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Daerah) terkait fisik bangunan tidak sesuai basetek belum ada limatahun sudah rehap dan bangunan hingga hari ini tetap terlihat banyak yang retak. Tergugat III. Inspektorat Labuhanbatu Utara terkait diduga adanya unsur pembuatan perbuatan melawan hukum yang dilakukan tergugat 1 dan tergugat 2. Atau kurang melaksanakan fungsi dalam pengawasan. Tergugat IV. Bupati Labuhanbatu Utara terkait adanya unsur pembiaran perbuatan melawan hukum yang dilakukan tergugat 1,2 dan 3. Tergugat V BPK RI (Badan Penyidik Keuangan) terkait pembiaran melawan hukum yang dilakukan Pemerintahan Kabupaten Labuhanbatu Utara Tergugat VI. KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) terkait adanya unsur pembiaran dan ketidak pedulian terhadap pelaporan masyarakat tentang dugaan melawan hukum yang dilakukan pemerintahan Kabupaten Labuhanbatu Utara. Hakim Ketua Persidangan memaparkan dihadapan penggugat dan para tergugat diberi tempo seminggu untuk mengirim berkas hasil atau kesimpulan perkara No Perkara III/pdt.G/2023/PN.Rap mengirim melalui E.Court. dan dipersilahkan menunggu hasil persidangannya juga melalui E.Caurt. Bonar Nababan menyatakan " Untuk pelayanan RSUD Aekkanopan kabupaten ini secara pribadi saya sangat serius melaporkan dan mengikuti semua sidang pelaporan karna rumah sakit untuk pelayanan publik tidak tertutup kemungkinan Keluarga atau saya sendiri akan menggunakan pasilitas RSUD tersebut, kalau pasilitas rusak semua, obat obatan tidak ada pelayanan pun tidak seperti yang diharapkan bagaimana saya bisa mendapatkan pengobatan yang layak nantinya". Sidang gugatan ini sudah berjalan selama lima belas kali dilakukan pengadilan Negeri Rantau Parapat sidang gugatan ini akan berakhir dan akan diputuskan dalam perkiraan dua Minggu lagi demikian imbuh ketua LSM PIP2N. Penulis : T. Simo ( @Red@ksi.gtn.com  )
Sebelumnya
DPC PWRl Kabupaten Tasikmalaya Mengucapkan Selamat HUT Bhayangkara...
Selanjutnya
Kapolda Sumsel Cek Gladi Bersih Upacara Hari Bhayangkara...

Berita Terkait :