Bogor, Jawa Barat || Gardatipikornews.com
- Media di ramaikan oleh perbincangan Publik dengan desas desus kasus permintaan THR pada bulan suci ramadhan hari raya idul Fitri 1446 H/2025 M yang mana gubernur Jawa Barat mengeluarkan Statemen Pelarangan tentang Minta - minta THR pada Perusahaan hal ini menjadi heboh sejagat raya namun aturan ini yang di buat gubernur Jabar tidak patuhi oleh salasatu Oknum Kepala desa kelapa Nunggal Kabupaten Bogor (06/04/24) Sebagaimana dalam mewujudkan ketegasan dalam penegakan keadilan aturan ini tidak boleh tebang pilih dalam memberikan Sanski terhadap Pelaku yang di duga melanggarnya , hal ini di respon oleh Abdul Hamid Humas Dpp Perkumpulan Pemimpin Redaksi Independen mengingat banyak pemberitaan di media sosial dengan berbagai judul tentang Kades Kepalanunggal terkait desas desus Proposal Minta-minta THR pada perusahaan di wilayah Bogor Jawa Barat Abdul Hamid Humas DPP Perkumpulan Pemimpin Redaksi Independen mengatakan ini harus Segera di akhiri dengan ambil sikap tegas sampai tuntas dalam kasus ini aturan tidak di buat main-main tajam ke bawah tumpul ke atas serta tidak pandang bulu Jangan sampai ini menjadi bola panas dan kegaduhan publik sehingga pandangan masyarakat pada pemerintah tidak bisa bekerja alias tebang pilih dalam penegakan aturan Dalam hal ini Bupati Bogor jangan terdiam pada kasus ini karena tidak main-main menyangkut dengan atas nama pemerintahan serta perlu adanya sikap ketegasan tidak hanya di berikan sanksi teguran namun harus sesuai dengan aturan yang berlaku, jelas ini termasuk pada kategori pungli yang di lakukan oleh oknum kades tersebut dengan permintaan yang nilainya begitu pantastis pada praktek ini yang bungkus dengan dalih THR pada moment kesempatan bulan suci Ramadhan hari Raya Idul Fitri , Kesimpulannya Jika betul terbukti melanggar segera Proses Hukum yang berlaku , Jangan Menjadi Pejabat pemerintah mengeluarkan aturan tapi tidak bertanggung jawab pada aturan dan ketegasanya " ungkapnya (AH) pada Media ( @PPRI.Redaksi.gtn.com )