Kabupaten Sukabumi Jawa Barat || Gardatipikornews.com -- Mengulas terkait pemberitaan salah satu sekolah swasta yang ada di kecamatan Cidahu seolah tidak ada epek jera dan tidak menghiraukan surat edaran yang di keluarkan oleh dinas pendidikan per tanggal 7 Pebruari 2025 dan di tambah oleh surat intruksi dari gubernur Jawabarat,hingga saat ini sekolah tersebut masih saja melakukan hal yang di duga pungutan yang memberatkan kepada siswa siswi nya.Jumat 23/05/25
Sungguh mengherankan se iring beredarnya larangan pungutan atau iuran kenaikan kelas dan perpisahan yang di larang oleh gubernur Jawabarat kang Dedi mulyadi baik secara surat edaran tertulis maupun media sosialnya,namun tak menjadikan satu halangan bagi sekolah SMP PGRI 1 Cidahu untuk memungut biaya kepada para siswa siswi nya dengan berbagai macam kepentingan.hal ini menjadi sebuah acuan bahwa pihak sekolah tidak mengindahkan tentang larangan tersebut,dan dinas pendidikan di rasa mandul dalam pengawasannya.kamipun berkomunikasi dengan pihak kepala dinas pendidikan kabupaten Sukabumi bapak Eka Nandang Nugraha. S.I.P.,M.M. menanyakan tentang di duga adanya pungutan untuk pembayaran sampul ijazah,photo dan infak yang di lakukan oleh SMP swasta yang ada di Cidahu, dengan tegas kadis Disdik mengatakan dalam isi pesan WhatsApp nya

" TIDAK BOLEH ADA PUNGUTAN APAPUN BAIK untuk IJAZAH atau hal lainnya.
Di tanya mengenai iuran perpisahan atau kenaikan kelas beliau menjawab." Untuk kenaikan kelas boleh saja dan yang di larang adalah jika kegiatan tersebut memungut dana dari siswa-siswi nya .tegasnya
Di waktu yang sama awak media kembali menanyakan perihal yang sama dengan kepala bidang SMP yang ada di dinas pendidikan kabupaten sukabumi. Bapak Adi janwar Riadi.S.pd,M.si. mengatakan
" Untuk pungutan di swasta masih di perbolehkan sesuai dengan aturan Permendikbud no 44 tahun 2012,mengenai sampul ijazah tidak menjadi keharusan dan tidak ada paksaan,sedangkan mengenai infak tidak semestinya nilai sama tidak di tentukan waktu atau nominal.jelas nya
Di tanyakan bagaimana terkait hal mengenai seperti yang sudah jelas terjadi di sekolah SMP PGRI 1 Cidahu:
"Masih Kabid smp, sebenarnya terkait marak nya pemberitaan ini sudah di respon oleh dinas,dan dinas sudah menindaklanjuti dengan pembinaan atau himbawan kepada kepala sekolah hal ini tidak boleh terjadi lagi.ia pun akan segera memanggil pihak sekolah melalui surat dinas. Kalau niatan pak Hasan untuk membantu orang tua murid mangga tiasa pendakan abdi di kantor mungkin bisa bantu solusi nya.ucapnya melalui pesan WhatsApp
Beda halnya ketika komunikasi dengan pihak dinas respon yang baik justru timbul dari dinas pendidikan dan undangan dari pihak dinas pendidikan melalui kepala bidang SMP yang mana jelas tertulis dalam pesan singkatnya, dan ada jawaban antara pihak kadis dan Kabid yang dirasa kurang singkronisasi atas jawaban kedua nya.
Banyak tanggapan dari pihak masyarakat salah satunya muncul dari ketua ormas GOIB DPW Utara angkat bicara.
"Dalam hal ini sangat di sayangkan ketika ruang pendidikan menjadi ajas manfaat sebagian oknum pendidikan untuk memperoleh keuntungan mereka.padahal jelas-jelas sudah di larang dan kenapa pihak dinas terasa kurang tanggap mengenai hal ini, kami dari ormas GOIB yang peduli terhadap dunia pendidikan akan menjalin diskusi dengan beberapa intansi termasuk jika hal yang di lakukan oleh pihak sekolah telah melakukan pelanggaran dalam beberapa unsur yang sudah di atur maka dengan waktu dekat kita akan berdiskusi dengan pihak APH.
( @Dd. Hasan GTN**