PAPUA | gardatipikornews.com
Kondisi ini mempengaruhi aksesibilitas dan pelayanan bagi masyarakat di Kabupaten Mimika dan Kabupaten Nabire. Masyarakat terkendala dalam melakukan perjalanan antar-kabupaten atau antar-provinsi melalui jalur laut, karena minimnya kapal perintis yang melayani wilayah tersebut.
Jhon Gobay menyoroti masalah ini dan menganggap bahwa hal ini tidak adil. Sebagai proyek APBN, pelayanan kapal perintis seharusnya tidak hanya didominasi dalam satu provinsi, tetapi harus diatur secara antar-provinsi.
"Perlu adanya koordinasi dan perencanaan yang baik antara pemerintah pusat dan pemerintah provinsi terkait pelayanan kapal perintis. Pemerintah harus berupaya memastikan pemerataan pelayanan kapal perintis di seluruh wilayah Papua, termasuk Kabupaten Mimika dan Kabupaten Nabire di Papua Tengah," unjar Jhon. Sabtu, (4/11/2023).
Lanjutnya, Dengan memperbaiki aksesibilitas melalui kapal perintis, masyarakat di wilayah terpencil seperti Kabupaten Mimika dan Kabupaten Nabire dapat lebih mudah mengakses layanan publik seperti kesehatan, pendidikan, dan ekonomi.
Selain itu, pemerataan pelayanan kapal perintis juga dapat secara signifikan meningkatkan konektivitas dan integrasi wilayah di Papua Tengah.
"Dalam rangka mewujudkan pelayanan kapal perintis yang merata, diperlukan komitmen dan kerja sama yang erat antara pemerintah pusat, pemerintah provinsi, dan stakeholder terkait lainnya. Langkah-langkah strategis seperti penambahan kapal perintis, peningkatan infrastruktur pelabuhan, dan peningkatan koordinasi antarprovinsi harus dilakukan guna memastikan ketersediaan pelayanan kapal perintis yang adil dan merata di wilayah Papua Tengah," tutupnya.
Editor: AZS GTN