JAKARTA || Gardatipikornews.com -
Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta dibawah Kepemimpinan Dr.Patris Yusrian Jaya SH.MH berkomtmen untuk menegakkan hukum program asta cita dibawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto untuk memberikan keadilan dan kepastian hukum bagi seluruh rakyat Indonesia. Demikian halnya kasus dengan Laporan Nuzul Azmi Ramadhan seorang pelaku UMKM dibidang kuliner yang sudah memiliki Hak Cipta dengan Sertifikat Merk Kebuli Jordan dengan Nomor IDM000808778 tertanggal 31 Juli 2019. Tapi didalam perjalanannya ada pengalihan dari sekelompok orang pada tahun 2022 yang tidak diketahui pemegang merk sah yang berakhir pada pelaporan dengan LP/B/4695/IX/2022/ SPKT /Polda Metro Jaya tertanggal 12/11/2022 yang akhirnnya setelah melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan serta gelar perkara Unit Harda II Direktorat Kriminal Umum menetapkan 3 orang tersangka al NA,MD dan BG sesuai surat penetapan tersangka yang dikirimkan Penyidik Polda Metro Jaya ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta dengan nomor B/17595/RES 1.9/2023 /Ditreskrikum tertanggal 31/10/2023.
Dari hasil konfirmasi beberapa pihak kasus ini sudah dilimpahkan sebanyak 2 ( dua ) kali kekejaksaan namun dikembalikan karena kurang lengkap yang hingga kini menjadi pertannyaan antara ketidak professionalan penyidik atau ada diugaan mempetieskan karena diduga menerima sesuatu atau ada petinggi yang membekkingi semua masih penuh tanda tannya .
Untuk itu untuk mendapat informasi pasti maka pada 24/2/2025 wartawan mendatangi kantor Kejati DKI Jakarta untuk melakukan permohonan informasi terkait 3 ( tiga ) hal yaitu Status tersangka Sejak 2023 bagaimana, apa yang menjadi alasan berkas selalu dikembalikan dan kapan kasus ini dilimpahkan ke pengadilan demi keadilan dan kepastian hukum.
Hal ini mendapat respon positif melalui petugas PTSP ( Pelayanan Terpadu Satu Pintu ) Kejati DKI Jakarta yang langsung memberikan informasi kepada Kasie Penerangan Umum Syahrun. Karena yang bersangkutan sedang tugas luar mengutus Stafnya bernama Gunas untuk berkomunikasi dengan wartawan poskotanews.co.id langsung.
Dalam kesempatan ini dia menyatakan nanti akan meminta arahan Kepala Kejaksaan sesuai tujuan surat yang diteruskan ke Kasie Penerangan Umum “ Kami tidak pernah mempersulit tegasnnya nanti akan diteruskan juga ke jaksa pidana umum yang menangani perkara ini “ imbuhnya.
Oleh karena itu kasus ini sudah selayaknnya mendapat perhatian dari Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Dr. Patris Yusrian Jaya SH MH agar segera memeriksa kasus ini untuk segera dilimpahkan demi keadilan dan kepastian hukum dan jangan lagi menunda karean kasus ini sudah bergulir sejak tahun 2022.
Sementara itu Kuasa Hukum pelapor Hendra Agus Simanjuntak SH dalam keterangannya menyatakan “ Jika ditetapkan sebagai tersangka seharusnya tahanan kota dan wajib lapor namun kenyataanya dari informasi yang kita miliki ada tersangka yang bolak balik bepergian keluar negeri yang berpotensi dapat menghilangkan barang bukti juga tidak tertutup kemungkinan dapat kabur dan menghilangkan diri dari Indonesia ini oleh karena itu bisa menciderai keadilan dan ini menjadi evaluasi bagi penyidik sehingga ada diskriminasi penegakan hukum tegasnya."
( Patupa Pakpahan )