Cari Berita

Saved articles

You have not yet added any article to your bookmarks!

Browse articles
GTN Ragam - GTN Daerah - GTN Nasional - GTN Headline - GTN Kepolisian & TNI - GTN Pemerintahan - GTN Hukum & Kriminal - GTN Keagamaan - GTN Kesehatan - GTN Berita - Berita - GTN Olahraga - GTN Politik - GTN Kecelakaan - GTN Internasional - GTN Pariwisata - GTN Ekonomi - GTN Sosial - GTN Bencana Alam - GTN Entertainment - GTN Pendidikan - GTN Sepak Bola - GTN Video - GTN Otomotif - Artikel - Jurnal Nasional - GTN Nasional - GTN Headline - GTN Hukum - GTN Berita
Weather Widget for Website by cuacalab.id

Kejati Sumbar Lakukan Serahterima Tersangka Korupsi Tol Padang-Sicincin

by Gardatipikornews
15 Januari 2025 - 3498 Views

Padang || Gardatipikornews.com

- Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Barat, melakukan serahterima tersangka dan barang bukti empat orang tersangka korupsi tol Padang-Sicincin atas nama A, Z, AM dan S. Dari empat orang tersangka telah diperiksa oleh Jaksa Penuntut Umum, pada tahap II yang mana dalam pemeriksaan kali ini berkas perkara dan barang bukti juga telah diajukan oleh penyidik untuk diteliti. Setelah selesai pemeriksaan, empat tersangka dan barang bukti langsung dilakukan penahanan tersangka dari sembilan orang tersangka penerima ganti rugi jalan tol. Sebelumnya, penyidik melakukan penahanan kota, karena adanya itikad baik mereka mengembalikan kerugian negara yang telah mereka terima, tetapi sampai saat ini tidak ada pengembalian uang negara. Menurut Kejati Sumbar, tersangka dapat diancam pidana penjara maksimal 20 tahun penjara, sesuai Pasal yang disangkakan Pasal primair 2 (1) jo Pasal 18 undang-undang nomor 31 tahun 1999 yang telah ditambah dan diubah dengan undang-undang nomor 20 tahun tahun 2021, tentang pemberantasan korupsi tindak pidana korupsi, jo Pasal 55 (1) ke- 1 KUHP. Pewarta : @Tim Gtn
Sebelumnya
Kasi Ekbang Dan Kasipem Kecamatan Ciseeng Gelar Monitoring & Evaluasi Kegiatan Program Bantuan...
Selanjutnya
Agus Miraj Darajat: Bersabarlah Tanpa Henti, Bersyukurlah Tanpa Tapi, Karena Setiap Masalah Allah...

Berita Terkait :