Padang || Gardatipikornews.com
- Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Barat, melakukan serahterima tersangka dan barang bukti empat orang tersangka korupsi tol Padang-Sicincin atas nama A, Z, AM dan S. Dari empat orang tersangka telah diperiksa oleh Jaksa Penuntut Umum, pada tahap II yang mana dalam pemeriksaan kali ini berkas perkara dan barang bukti juga telah diajukan oleh penyidik untuk diteliti. Setelah selesai pemeriksaan, empat tersangka dan barang bukti langsung dilakukan penahanan tersangka dari sembilan orang tersangka penerima ganti rugi jalan tol. Sebelumnya, penyidik melakukan penahanan kota, karena adanya itikad baik mereka mengembalikan kerugian negara yang telah mereka terima, tetapi sampai saat ini tidak ada pengembalian uang negara. Menurut Kejati Sumbar, tersangka dapat diancam pidana penjara maksimal 20 tahun penjara, sesuai Pasal yang disangkakan Pasal primair 2 (1) jo Pasal 18 undang-undang nomor 31 tahun 1999 yang telah ditambah dan diubah dengan undang-undang nomor 20 tahun tahun 2021, tentang pemberantasan korupsi tindak pidana korupsi, jo Pasal 55 (1) ke- 1 KUHP. Pewarta : @Tim Gtn