Bekasi || Gardatipikornews.com -- Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Bekasi menghimbau masyarakat pemohon paspor agar segera mengambil paspor yang telah selesai diterbitkan. Imbauan ini disampaikan untuk menghindari pembatalan paspor sesuai ketentuan yang berlaku.
Kepala Kantor Imigrasi Bekasi, Anggi Wicaksono, menjelaskan bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2022 tentang Paspor Biasa, paspor yang tidak diambil dalam jangka waktu 30 hari sejak tanggal permohonan dinyatakan batal secara otomatis.
“Masih kami temukan sejumlah paspor yang terpaksa dibatalkan karena tidak diambil oleh pemiliknya hingga melewati batas waktu yang telah ditentukan,” ujar Anggi Wicaksono saat ditemui di Kantor Imigrasi Bekasi, Selasa (2/2/2026).
Ia menegaskan, paspor yang tidak diambil lebih dari satu bulan sejak diterbitkan akan dibatalkan sesuai ketentuan. Apabila pemohon ingin mengajukan permohonan paspor kembali, maka yang bersangkutan wajib terlebih dahulu mengurus surat pembatalan paspor sebelum mengajukan permohonan baru.
Untuk mencegah terjadinya pembatalan paspor, Anggi Wicaksono menambahkan bahwa pemohon tidak harus datang langsung ke Kantor Imigrasi Bekasi. Pengambilan paspor dapat dikuasakan kepada kerabat yang tercantum dalam Kartu Keluarga, atau kepada pihak lain dengan menggunakan surat kuasa bermeterai Rp10.000.
“Sebagai bentuk pelayanan publik yang prima, Kantor Imigrasi Bekasi memberikan kemudahan dalam proses pengambilan paspor agar masyarakat tidak dirugikan akibat pembatalan,” jelasnya.
Untuk informasi lebih lanjut, masyarakat dapat menghubungi Kantor Imigrasi Bekasi melalui kanal informasi resmi yang telah disediakan.
“Silakan manfaatkan layanan dan informasi resmi kami agar proses keimigrasian berjalan lancar,” tutup Anggi Wicaksono kepada wartawan.
Pewarta : Safari Bono (GTN)