Konawe Utara || Gardatipikornews.com -- Ketua Umum Corak Sultra, Fauzan Dermawan S.H, mengatakan bahwa bertandangnya mereka ke Inspektorat Jendral (ITJEN) Kementrian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (PDTT) Republik Indonesia untuk kemudian melaporkan adanya dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh 2 (dua) oknum kepala desa yang berada di kecamatan oheo kabupaten konawe utara. Kedua Oknum kepala desa tersebut diduga telah memanipulasi Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ) Desa T.A 2020, 2021, 2022, 2023 dan 2024
"Berdasarkan data yang kami peroleh oknum kepala desa paka indah dan oknum kepala desa tinondo indah kami duga telah melakukan manipulasi LPJ Dana Desa pasanya ada banyak item yang di terapkan di dalam LPJ tersebut namun tidak di realisasikan sebagai mana mestinya, di sisi lain kuat duga kami bahwa kedua oknum kepala desa tersebut dibackup oleh oknum inspektorat konut dan polres konut", Ungkap Fauzan saat diwawancarai pada Kamis (16/10/2025).
Lanjutnya, Kuat dugaan kami bahwa kedua oknum kepala desa sudah cukup lama malakukan tindak pidana korupsi. Atas dasar ini kami melaporkan adanya tindak pidana korupsi dana desa tersebut agar kedua oknum kepala desa segera dipanggil dan diperiksa oleh aparat yang berwenang.

Lebih lanjut, kami meminta Inspektorat Jendral (ITJEN) Kementrian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (PDTT) Republik Indonesia untuk segera melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait adanya dugaan tindak pidana korupsi Dana Desa (DD) T.A 2020, 2021, 2022, 2023 dan 2024 yang kami duga kuat di lakukan oleh Kepala desa Paka Indah Dan Kepala Desa Tinondo Kec.Oheo Kab. Konawe Utara. Olehnya itu kami menyodorkan bukti LPJ ke penanganan tersebut dapat dilakukan secara serius dan transparan dalam menangani adanya dugaan korupsi tersebut dan Alhamdulillah pihak Inspektorat Jenral Kementrian Desa Menanggapi Dengan Serius dan akan segera melakukan tindak lanjut atas adanya laporan tersebut." tuturnya
“Besar harapan kami kepada Inspektorat Jendral (ITJEN) Kementrian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (PDTT) Republik Indonesia untuk kiranya dapat melakukan pemeriksaan terhadap desa Paka indah dan desa tinondo atas dugaan korupsi dana desa T.A 2020-2021-2022-2023 dan 2024, pasalnya ada beberapa pengadaan dalam Laporan Pertanggungjapan (LPJ) yang di anggarkan melalui Dana Desa sangat banyak temuan yang kami rangkum dalam pengimplementasian dan penerapan anggaran tersebut ironisnya dari Tahun 2020 sampai dengan tahun 2024 banyak indikasi dan dugaan bahwa dana desa tersebut tidak di salurkan sebagai mana mestinya”, Tutupnya.
( @ide. Kaperwil GTN*(