Cari Berita

Saved articles

You have not yet added any article to your bookmarks!

Browse articles
GTN Ragam - GTN Daerah - GTN Nasional - GTN Headline - GTN Kepolisian & TNI - GTN Pemerintahan - GTN Hukum & Kriminal - GTN Keagamaan - GTN Kesehatan - GTN Berita - Berita - GTN Olahraga - GTN Politik - GTN Kecelakaan - GTN Internasional - GTN Pariwisata - GTN Ekonomi - GTN Sosial - GTN Bencana Alam - GTN Entertainment - GTN Pendidikan - GTN Sepak Bola - GTN Video - GTN Otomotif - Artikel - Jurnal Nasional - GTN Nasional - GTN Headline - GTN Hukum - GTN Berita
Weather Widget for Website by cuacalab.id

Ketum LSM Maung Soroti Potensi Melemahnya KPK Akibat UU BUMN 2025

by Gardatipikornews
06 Mei 2025 - 2646 Views

Pontianak || Gardatipikornews.com -- Ketua Umum (Ketum) Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Lembaga Swadaya Masyarakat Monitor Aparatur Untuk Negara dan Golongan (DPP LSM MAUNG) Hadysa Prana, menyampaikan keprihatinan mendalam terhadap disahkannya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang Badan Usaha Milik Negara (UU BUMN), khususnya Pasal 9G yang menyatakan bahwa “anggota Direksi, Dewan Komisaris, dan Dewan Pengawas BUMN bukan merupakan penyelenggara negara.”.

Menurut Hady, ketentuan tersebut berpotensi besar melemahkan fungsi pengawasan dan penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap praktik-praktik korupsi di lingkungan BUMN. Hal ini disebabkan karena berdasarkan Undang-Undang KPK, lembaga antirasuah tersebut memiliki kewenangan terbatas hanya kepada penyelenggara negara.

> “Ketika pejabat strategis di BUMN tidak lagi dikategorikan sebagai penyelenggara negara, maka secara yuridis mereka keluar dari objek penegakan hukum KPK. Ini adalah bentuk pembatasan kewenangan yang sangat berbahaya bagi masa depan pemberantasan korupsi di sektor publik,” tegas Hady dalam keterangannya di Pontianak, Selasa  (5 Mei 2025).

BUMN mengelola anggaran negara dalam jumlah besar dan bersinggungan langsung dengan kebijakan publik yang vital, mulai dari energi, pangan, hingga infrastruktur. Melepaskan pejabat BUMN dari status penyelenggara negara, kata Hady, sama saja dengan menciptakan celah impunitas hukum yang sangat serius.

> “Ini bukan hanya soal status hukum, tapi soal arah moral dan politik hukum negara. KPK yang dulunya digadang sebagai benteng terakhir pemberantasan korupsi, kini satu per satu dibatasi ruang geraknya. Kami menilai ini sebagai kemunduran serius,” lanjutnya.

DPP LSM MAUNG menyerukan agar pasal kontroversial tersebut dikaji ulang melalui mekanisme judicial review di Mahkamah Konstitusi, serta mendorong masyarakat sipil dan akademisi untuk bersikap kritis terhadap setiap upaya pelemahan lembaga antikorupsi.

> “Kita tidak bisa diam. BUMN adalah aset negara, bukan tempat bermain aman bagi koruptor. Kami mendesak pemerintah dan DPR untuk mengutamakan transparansi dan akuntabilitas, bukan malah membuat perlindungan hukum bagi potensi penyimpangan,” Tandas Aa Hady sapaan akrabnya


(TIM/RED)

Sumber : DPP LSM MAUNG

Sebelumnya
Pemkab Padang Pariaman Lakukan Kesepakatan Bersama Dengan Kejaksaan Negeri Pariaman Di Bidang Hukum...
Selanjutnya
Ditkrimsus Sulteng Benahi Kasus, Jaga Kepercayaan...

Berita Terkait :