Puncak | gardatipikornews.com
Komisi Pemilihan Umum (KPU) kabupaten Puncak menggelar rapat pleno Daftar Calon Tetap (DCT) 2023 di kantor KPU kabupaten Puncak.
Rabu (3/11/2023). Rapat pleno ini dilakukan untuk menetapkan daftar calon peserta Pemilu tahun 2023 di kabupaten Puncak.
Rapat pleno ini dihadiri oleh semua anggota KPU kabupaten Puncak dan didampingi oleh pihak keamanan setempat. Pada rapat pleno ini, KPU kabupaten Puncak menetapkan daftar calon peserta Pemilu 2023 di kabupaten Puncak.
"Dalam rapat pleno tersebut, KPU kabupaten Puncak sudah menetapkan daftar calon tetap (DCT) anggota DPR dan DPD dari kabupaten Puncak untuk Pemilu tahun 2023," kata Ketua KPU kabupaten Puncak, Yustinus Kogoya.
Kogoya menjelaskan bahwa DCT tersebut terdiri dari calon anggota DPR atau Dewan Perwakilan Rakyat dan calon anggota DPD atau Dewan Perwakilan Daerah dari kabupaten Puncak. DCT tersebut sudah sesuai dengan peraturan dan persyaratan yang ditetapkan oleh KPU dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Papua.
"Kami sudah menetapkan daftar calon tetap (DCT) untuk 2023. Dalam menetapkan DCT ini, kami sudah memenuhi semua persyaratan dan peraturan yang ditetapkan oleh KPU dan KPU Provinsi Papua," ucapnya.
Kogoya juga menambahkan bahwa DCT tersebut akan segera dipublikasikan oleh KPU kabupaten Puncak melalui berbagai media sosial dan informasi umum. Masyarakat diharapkan dapat memeriksa DCT ini dengan cermat dan memilih calon anggota DPR dan DPD yang pantas mewakili kabupaten Puncak di tingkat nasional.
"Kami akan segera mempublikasikan DCT melalui media sosial dan informasi umum. Kami harap masyarakat kabupaten Puncak dapat memeriksanya dengan cermat dan memilih calon peserta Pemilu yang pantas dan dapat memperjuangkan kepentingan masyarakat kabupaten Puncak di tingkat nasional," pungkasnya.
Editor: AZS GTN