Cari Berita

Saved articles

You have not yet added any article to your bookmarks!

Browse articles
GTN Ragam - GTN Daerah - GTN Nasional - GTN Headline - GTN Kepolisian & TNI - GTN Pemerintahan - GTN Hukum & Kriminal - GTN Keagamaan - GTN Kesehatan - GTN Berita - Berita - GTN Olahraga - GTN Politik - GTN Kecelakaan - GTN Internasional - GTN Pariwisata - GTN Ekonomi - GTN Sosial - GTN Bencana Alam - GTN Entertainment - GTN Pendidikan - GTN Sepak Bola - GTN Video - GTN Otomotif - Artikel - Jurnal Nasional - GTN Nasional - GTN Headline - GTN Hukum - GTN Berita
Weather Widget for Website by cuacalab.id

Lembaga Aliansi Indonesia Menegur Keras Kepada Gubernur Provinsi Jawa Tengah, Bupati, Kapolda Jawa Tengah Jangan Sampai Menutup Mata Denagn Adanya Peredaran Obat - Obatan Terlarang Golongan Type G Di Wilayah Tegal Dan Seluruh Provinsi Jawa Tengah

by Gardatipikornews.com
30 Juli 2025 - 331 Views

Tegal, Jaw Tengah || Gardatipikornews.com -- Peredaran dan penjualan obat keras golongan G yang diduga tidak memiliki izin edar kini semakin marak di Desa Dukuh Ringin, Kecamatan Slawi, Kabupaten Tegal, Jawa Tengah.

Dengan berbagai cara dilakukan oleh para penjual obat keras golongan G untuk mengelabui Aparat Penegak Hukum (APH) dan warga sekitar, salah satunya seperti yang ada wilayah hukum Polsek Slawi Polres Tegal.

Dari informasi yang berhasil dihimpun oleh para awak media jurnalistik & Lembaga Aliansi Indonesia Pada Hari Selasa 29/Jully/2025, ada beberapa titik diberbagai wilayah yang dijadikan tempat penjualan dan peredaran obat keras golongan G Tramadol dan Eximer.


Dan nampak jelas toko yang berkedok toko klontong yang berada di Slawi dan yang bersebelahan dengan kantor Kabupaten Tegal, Kecamatan Slawi Desa Dukuh Ringin Kabupaten Tegal dan masih banyak lagi peredaran, penyuplai, obat keras obat - obatan Golongan TYPE G di wilayah Kabupaten Tegal. 

Di tempat tersebut dengan bebasnya dan tanpa rasa takut yangmana oknum penjual obat keras tersebut mengedarkan di sebuah toko yang bekedok toko klontong dan sembako . 

Pada saat dikonfirmasi, salah satu pemuda di Wilayah Slawi inisial A mengatakan, saya beli obat tramadol di toko yang bersebelahan dengan Kantor Bupati Tegal, dengan terang terangan dia menjual di tempat berpusatnya Kantor Kepemerintahan Kabupaten Tegal. 

Hal ini kuat dugaan akan lemahnya pengawasan dan penegakan hukum, sehingga terkesan bahwa APH Dari Polda Jawa Tengah & Kapolres Tegal tutup mata dengan maraknya peredaran penyuplai dan penjualan obat keras golongan type G yang ada di wilayah hukum Polres Tegal, sehingga para penjual dan pengedar obat haram ini semakin marak dan sangat bebas beroprasi, dan di duga di backup oleh oknum-oknum APH serta beberapa lainnya. 

Perlu diketahui bahwa, ancaman hukuman bagi para penjual serta pengendar obat-obatan golongan G Tramadol dan Eximer, tanpa izin edar dapat dijerat dengan pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 pengganti pasal 196 UU No 36 tentang kesehatan dengan ancaman pidana 10 tahun penjara.

Guna untuk menyelamatkan generasi muda dari efek obat Tramadol dan Eximer, diharapkan Aparat Penegak Hukum (APH) setempat yakni Polres Tegal bersama masyarakat dapat berkalaborasi untuk memberantas peredaran dan penggunaan obat keras golongan G tersebut. 

Sebagaimana Merujuk pasal tentang penyalahgunaan obat-obatan, yakni pasal 196 Jo Pasal 197 UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA 

NOMOR 36 TAHUN 2009 

TENTANG KESEHATAN. 

Pasal 197, Disebutkan : 

“Setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 tahun. 

(lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah).

( @Red@ksi.gtn.com**

Sebelumnya
Polres Metro Jakbar Bongkar Sindikat Narkoba Jaringan Internasional, 14 Kg Sabu...
Selanjutnya
Tangis Lansia Di Simpenan: Menanti Bantuan Yang Tak Pernah Datang...

Berita Terkait :