Menurut keterangan salah satu Calon PMI (Suariadi) yang mewakili teman-temannya sebanyak 18 orang ini menjelaskan, mereka mulai mendaftar pada PT. PSM cabang NTB pada bulan Januari dan Maret 2022 namun sampai sekarang tak kunjung berangkat dan meminta didampingi oleh SBMI Lombok Timur agar dokumen seperti KK, KTP, IJAZAH Asli serta sejumlah uang mulai dari 12-40 juta segera dikembalikan. Mereka juga menyatakan mundur dan tidak ingin diproses untuk ke Taiwan.
Setiap mereka bertanya melalui sponsor/PL ataupun ke PT. PSM selalu dijawab minggu depan dan bulan depan, padahal menurut Undang-Undang No. 18 Tahun 2018 Tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia seharusnya calon CPMI dalam waktu 3 bulan harus diberangkatkan setelah semua dokumen ataupun persyaratan administrasi lengkap.
Para Calon PMI ini juga menyampaikan mereka dalam prosesnya dikumpulkan di lesehan milik sponsor/PL dari PT. PSM dan oknum Disnakertrans yang datang ke lokasi tersebut untuk melakukan seleksi serta tanda tangan kontrak perjanjian dengan pihak PT dan oknum Disnakertrans Lombok Timur.
Kemudian salam kegiatan mediasi tersebut pihak PT ternyata tidak bisa menunjukkan semua bukti-bukti dan dokumen yang diminta agar Calon PMI percaya kalau mereka benar-benar diproses keberangkatannya.
Usman selaku ketua SBMI NTB mengatakan bahwa Kabupaten sudah ada Perda No. 5 Tahun 2021 Tentang Perlindungan PMI dan Undang-Undang No. 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan PMI jika dalam waktu 3 bulan calon PMI belum diberangkatkan bahkan sampai satu tahun memang patut dipertanyakan.
Selain itu, pihak PT juga telah mengambil uang semua para Calon PMI, jika hanya beralasan diproses namun buktinya tidak bisa ditunjukan sudah jelas ini melanggar Undang-Undang No. 18 tahun 2017 dan sesuai permintaan calon PMI, mereka lebih memilih mundur serta meminta semua dokumen KK, KTP, dan Ijazah asli nya semua maupun sejumlah uang yang telah diserahkan agar dikembalikan.
Para Calon PMI juga berharap pada pihak Disnakertrans maupun BP2MI agar serius untuk melakukan pengawasan terhadap oknum PT yang merugikan Calon PMI dan jika terbukti melakukan pelanggaran agar segera ditindak atau tidak diperpanjang ijinnya bahkan dicabut.
Pewarta : D4H Kaperwil NTB