Cari Berita

Saved articles

You have not yet added any article to your bookmarks!

Browse articles
GTN Ragam - GTN Daerah - GTN Nasional - GTN Headline - GTN Kepolisian & TNI - GTN Pemerintahan - GTN Hukum & Kriminal - GTN Keagamaan - GTN Kesehatan - GTN Berita - Berita - GTN Olahraga - GTN Politik - GTN Kecelakaan - GTN Internasional - GTN Pariwisata - GTN Ekonomi - GTN Sosial - GTN Bencana Alam - GTN Entertainment - GTN Pendidikan - GTN Sepak Bola - GTN Video - GTN Otomotif - Artikel - Jurnal Nasional - GTN Nasional - GTN Headline - GTN Hukum - GTN Berita
Weather Widget for Website by cuacalab.id

Melanggar Netralitas, GPI Jakarta Raya: Yandri Susanto, Harus Dicopot dan Diadili

by Gardatipikornews
09 Maret 2025 - 508 Views

Jakarta || Gardatipikornews.com

- Ketua Umum Pimpinan Wilayah Gerakan Pemuda Islam (GPI) Jakarta Raya, Ibrahim Yusup Fatsey, meminta Presiden Prabowo Subianto, segera mencopot Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal, Yandri Susanto. Desakan tersebut atas penyalahgunan jabatan pada Pilkada Serang, Provinsi Banten, oleh Yandri Susanto mendes PDT sebagaimana putusan Mahkama Konstitusi. "Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutuskan Yandri Susanto, selaku Menteri Desa terbukti melanggar netralitas dan cawe-cawe pada Pilkada Kabupaten Serang, Provinsi Banten." ucap Ibrahim “Putusan perselisihan hasil Pemilihan Umum Bupati (PHPU) Kabupaten Serang untuk Perkara Nomor 70/PHPU.BUP-XXIII/2025. Bersifat final dan mengikat sehingga menjadi pertimbangan Presiden untuk secepatnya mencopot Yandri Susanto dari jabatannya,” lanjutnya Selain itu, Pinpinan Wilayah Gerakan Pemuda Islam Jakarta Raya, juga meminta aparat penegak hukum untuk memanggil dan memeriksa Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal, Yandri Susanto. “Keterlibatan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal, Yandri Susanto, terbukti melanggar UU, sehingga kami meminta APH baik itu KPK, Kejaksaan dan Kepolisian, segara memanggil dan mengadili Yandri Susanto,”ujar Ketum GPI Jakarta Raya. “Setiap kebijakan yang menguntungkan pribadi dan bertentangan dengan peraturan perundang-undang harus diberikan sanksi hukum sehingga menjadi efek jera kepada yang lainnya”. Tutup Ibrahim ( @idr. KAPERWIL GTN )
Sebelumnya
Giat Ormas GOIB DPW Utara Berbagi Kembali di Bulan Suci Ramadhan 1446...
Selanjutnya
Peredaran Jual Beli Telur Infertil di Kuningan dan Majalengka, Pihak Terkait Diam, PT Aretha...

Berita Terkait :