Tangerang] Gardatipikornews.com// Diduga Kuat lemah nya fungsi pengawasan dan ketegasan Kecamatan Pasar Kemis dinilai berbagai pihak menjadi salah satu faktor penting yang mengakibatkan terjadi nya penyimpangan didalam proses pengerjaan hingga menyebabkan proyek U-dith Kp. Ketos gagal kontruksi dan berpotensi rugikan keuangan negara.
Diketahui proyek U-dith yang diduga gagal kontruksi tersebut beralamat di Kp. Ketos Rt.02/05 Kelualrahan Sindang Sari Kecamatan Pasar Kemis Kabupaten Tangerang Provinsi Banten belakangan ini menjadi sorotan publik di beberarapa kalangan masyarakat,Aktivis dan para penggiat sosial.
Sementara itu H.Soni Karsan Camat Pasar Kemis selaku kuasa pengguna anggaran sudah sekian kali di konfirmasi oleh awak media online Gardatipikornews.com namun sekian kali juga beliau abay dan tetep bungkam.
Dan Tentunya hal tersebut menjadi misteri besar bagi beberapa kalangan aktivis di Kabupaten Tangerang karena sampai saat ini belum ada tindak lanjut sebagai bentuk pertanggung jawaban dari Kecamatan Pasar Kemis selaku kuasa pengguna anggaran.
Menanggapi hal tersebut Hendi A.I aktivis yang sekaligus menjabat sebagai ketua dari YLPK-YAPERMA yayasan lembaga perlindungan konsumen DPD Provinsi Banten sontak meluapkan kekecewaannya atas kinerja aparatur pemerintahan Kecamatan Pasar Kemis yang diduga abay dan diam seribu bahasa,Hal tersebut dikatakabya kepada awak media online Gardatipikornews.com di ruang kerjanya.Senin (27/03/2023)
"Saya sangat kecewa dengan adanya beberapa kegiatan pembangunan sarana prasarana penunjang masyarakat yang hanya dapat bertahan seumur jagung dan tentunya hal tersebut dinilai sangat merugikan penerima manfaat, maka dari itu sebagai bagian dari element masyarakat dalam waktu dekat ini akan segera mengambil langkah tegas untuk mengadukan dan melaporkan proyek yang di duga gagal kontruksi tersebut kepada kejari.Tutupnya
Hingga samapai berita ini di terbitkan kembali belum adanya tindak lebih lanjut atau bentuk evaluasi dari Kecamatan Pasar Kemis selaku kuasa pengguna anggaran.
( MA'RUP/buluk )