Cari Berita

Saved articles

You have not yet added any article to your bookmarks!

Browse articles
GTN Ragam - GTN Daerah - GTN Nasional - GTN Headline - GTN Kepolisian & TNI - GTN Pemerintahan - GTN Hukum & Kriminal - GTN Keagamaan - GTN Kesehatan - GTN Berita - Berita - GTN Olahraga - GTN Politik - GTN Kecelakaan - GTN Internasional - GTN Pariwisata - GTN Ekonomi - GTN Sosial - GTN Bencana Alam - GTN Entertainment - GTN Pendidikan - GTN Sepak Bola - GTN Video - GTN Otomotif - Artikel - Jurnal Nasional - GTN Nasional - GTN Headline - GTN Hukum - GTN Berita
Weather Widget for Website by cuacalab.id

Pakar Hukum Nilai Hakim Dalam Sidang Praperadilan Jurnalis Hendly Tegas

by Gardatipikornews
17 Mei 2025 - 599 Views

Palu || Gardatipikornews.com -- Sidang praperadilan yang diajukan oleh jurnalis Berita Morut, Hendly Mangkali, terkait dugaan kriminalisasi terhadap dirinya, mengalami penundaan akibat ketidakhadiran pihak termohon, yakni Polda Sulawesi Tengah (Sulteng). Sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Palu ini seharusnya menjadi forum untuk menguji keabsahan tindakan kepolisian, namun ketidakhadiran pihak kepolisian menuai sorotan tajam.

Sidang praperadilan ini dipimpin oleh hakim tunggal Imanuel Charlo Rommel Danes, S.H., yang dengan tegas menolak permintaan penundaan dari pihak Polda Sulteng tanpa dasar hukum yang jelas. “Tidak ada alasan hukum yang kuat untuk menunda sidang ini. Prinsip due process of law harus dijunjung tinggi,” tegas hakim Imanuel dalam persidangan.

Dr. Yanto Iriyanto, S.H., M.H., seorang ahli hukum dari Universitas Nahdlatul Cirebon, menilai ketidakhadiran Polda Sulteng sebagai bentuk pengabaian terhadap proses hukum. "Dalam hukum acara pidana Indonesia, praperadilan adalah hak setiap warga negara untuk menguji keabsahan tindakan aparat penegak hukum. Ketidakhadiran pihak termohon dapat diartikan sebagai upaya menghalangi proses hukum atau obstruction of justice," jelasnya.

Indikasi obstruction of justice semakin kuat mengingat Polda Sulteng tidak memberikan alasan sah atas ketidakhadirannya. Publik mencurigai adanya upaya untuk menghindari pengujian hukum atas penetapan status tersangka terhadap Hendly Mangkali, yang dituduh melakukan pencemaran nama baik melalui pemberitaan dugaan perselingkuhan.

Kasus ini mendapat perhatian luas dari kalangan jurnalis dan organisasi kebebasan pers. Mereka mengecam dugaan kriminalisasi terhadap Hendly Mangkali, yang dianggap sebagai bentuk represi terhadap kebebasan pers di Indonesia. Beberapa pengamat menilai kasus ini sebagai pelanggaran terhadap Pasal 28F UUD 1945 tentang hak atas informasi serta UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Sidang lanjutan praperadilan Hendly Mangkali dijadwalkan akan digelar kembali pada 21 Mei 2025. Publik berharap persidangan ini dapat menjadi momentum bagi penegakan supremasi hukum dan perlindungan terhadap kebebaIndonesiaDi Indonesia.

( @Red@ksi.gtn.com**

Sebelumnya
Tegas..!!! Menteri Agus Andrianto Minta Praktik Monopoli Bahan Makanan Dan Minta UPT Serap Hasil...
Selanjutnya
Pengajian Bulanan Badan Kontak Majelis Taklim Desa Cihowe Kecamatan Ciseeng Digelar Bersama Kades...

Berita Terkait :