Bogor || Gardatipikornews.com -- RT (Rukun Tetangga) adalah struktur organisasi kemasyarakatan yang ada di tingkat paling bawah dalam hierarki pemerintahan di Indonesia. Mereka berfungsi untuk memfasilitasi komunikasi dan koordinasi antara warga dan pemerintah lokal.
Sementara itu Fungsi dan Tugas: RT adalah unit terkecil dalam pemerintahan yang langsung berhubungan dengan warga. Tugas utama RT meliputi pendataan penduduk, penyelesaian masalah sosial, pelaksanaan kegiatan kemasyarakatan, dan membantu pemerintah dalam penyampaian informasi serta pelaksanaan program-program pemerintah.

Ketua RT yang dipilih oleh warga setempat. Ketua RT dibantu oleh beberapa pengurus yang mengurus berbagai aspek kehidupan masyarakat, seperti keamanan, kebersihan, dan kesehatan.
Oleh karena itu maasyarakat dan pemerintah desa memahami sekali perlunya keberadaan Ketua Rt. Maka setelah masa tugas pejabat Ketua Rt, maka diadakan pemilihan kembali, dibolehkan dengan musyawarah atau penunjukkan kembali Ketua Rt baru dengan masa tugas 5 tahun.
Rabu, 24 Desember 2025 Pukul. 08.30 Pemdes Cogreg Kec. Parung menggelar Pelantikan Dan Pengambilan Sumpah Janji Jabatan Ketua Rt, dilaksanakan di Aula Kantor Desa.
Hadir Kades Mad Yusuf Supriatna, Sekdes Nurasim, Saiful Bahri, Kasi Kesra Ahmad Lubis, Edi Suhaedi, Aris, Ebiet, Ketua Bpd Rahmat Hidayat, Ketua Rt baru yang dilantik dan sumpah janji jabatan adalah Ismet Hakim (Rt. 002/02), Suhendra (Rt. 003/07), Bambang Wahyudi SE (Rt.007/07). Kades Mad Yusuf Supriatna berharap Ketua Rt terpilih bisa membantu segala kegiatan yang ada di Pemdes Cogreg Kec. Ciseeng.
Pewarta: Agustion Kaperwil Jabar