Bogor || Gardatipikornews.com -
Pantarlih adalah petugas yang dibentuk oleh PPS atau PPLN untuk melakukan pendaftaran dan pemutakhiran data pemilih. Salah satu tugas dan kewajiban Pantarlih ialah melakukan Coklit data pemilih dengan berkunjung langsung ke rumah pemilih dan melakukan penelitian dan pencocokan data.
Tugas dan kewajiban Pantarlih selalu identik dengan Coklit, namun bukan hanya melakukan tugas itu saja. Selain bertugas untuk pemutakhiran dengan cara pencocokan dan penelitian data pemilih, Pantarlih juga mempunyai kewajiban lain.
Tugas Pantarlih diantaranya: Membantu KPU Kabupaten, PPK, dan PPS (Panitia dalam melakukan penyusunan daftar Pemilih, melaksanakan pencocokan dan penelitian data Pemilih; memberikan tanda bukti terdaftar kepada Pemilih, menyampaikan hasil pencocokan dan penelitian kepada PPS; dan melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi,KPU Kabupaten, PPK, dan PPS sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan..
Bertempat di aula Kantor Desa Cihowe Kecamatan Ciseeng, pada Senin siang (24 Juni 2024) digelar kegiatan pelantikan anggota Pantarlih.
Hadir pada kegiatan tersebut, PPS (Ketua Supri, Herlinah, Samsudin), PPK Sutinah, Panwas, PKD (Rion Sagita Rahman), Perwakilan Pemdes (Arja, Ridwan), Babinsa Desa Sertu Dadang Robandi.
Pada kesempatan itu dibacakan pula pakta integritas dan penyerahan atribut dan alat keperluan dalam tugas sebagai pantarlih.
Pelaksanaan pelantikan Petugas Pemutahiran Data tersebut terpantau GTN berlangsung kondusif.
( @Gustion kaperwil Jabar )