Cari Berita

Saved articles

You have not yet added any article to your bookmarks!

Browse articles
GTN Ragam - GTN Daerah - GTN Nasional - GTN Headline - GTN Kepolisian & TNI - GTN Pemerintahan - GTN Hukum & Kriminal - GTN Keagamaan - GTN Kesehatan - GTN Berita - Berita - GTN Olahraga - GTN Politik - GTN Kecelakaan - GTN Internasional - GTN Pariwisata - GTN Ekonomi - GTN Sosial - GTN Bencana Alam - GTN Entertainment - GTN Pendidikan - GTN Sepak Bola - GTN Video - GTN Otomotif - Artikel - Jurnal Nasional - GTN Nasional - GTN Headline - GTN Hukum - GTN Berita
Weather Widget for Website by cuacalab.id

Pembangunan Tower Telekomunikasi di Jampangtengah Menuai Sorotan

by Gardatipikornews
29 Januari 2025 - 3472 Views

Sukabumi, Jawa Barat || Gardatipkornews.com -

Pembangunan tower di wilayah Kabupaten Sukabumi kembali menua polemik, dimana dalam pelaksanaan pembangunannya, tower sarana komunikasi diduga milik salah satu provider ternama itu belum memiliki izin resmi. Tower diperkirakan memiliki ketinggian 70 meter itu di bangun di Kampung Pasir Puyuh RT 32/11, Desa Cijulang, Kecamatan Jampangtengah, Kabupaten Sukabumi, menuai sorotan publik. Selain dalam pelaksanaan pembangunannya tidak ditemukannya papan informasi proyek dilokasi, juga tidak melakukan sosialisasi terlebih dahulu kepada warga. Rozak Daud, Ketua Serikat Petani Indonesia ( SPI ) Sukabumi, saat dikonfirmasi melalui saluran ponselnya kepada awak media mengungkapkan, Pembangunan Tower tak berizin di Kabupaten Sukabumi masih terus berlanjut, setelah Pembangunan yang tak berizin sebelumnya terdapat di Kampung Babakan Bogor Desa /Kecamatan Purabaya, sekarang terjadi lagi Desa Cijulang Kecamatan Jampang Tengah. " Kejadian seperti ini adalah bukan kejadian pertama kali, sehingga menjadi catatan buruk bagi pelaku usaha terutama perusahaan telekomunikasi, dan pemerintah selalu kecolongan, " tegasnya, Rabu ( 29/1/2025 ). Lebih lanjut Rozak Daud mengatakan, pembangunan tower di Kampung Pasir Puyuh, Desa Cijulang, Kecamatan Jampangtengah, tidak jelas atas nama perusahaan apa, karena tidak ada sosialisasi dan papan informasi di lokasi. " Karena tidak ada informasi tentang pembanguna tersebut makanya dianggap oleh warga tidak berizin. Kegiatannya sudah mau seminggu berjalan, " tandasnya. Rozak Daud menegaskan, " sebenarnya kalau beritikad baik seharusnya ditempuh saja prosedur, tidak ada yang melarang sepanjang memenuhi tahapan yang benar. Prosedur itu sangat penting sebagai bentuk edukasi taat aturan kepada publik, " ujarnya. Ketua Serikat Petani Indonesia ( SPI ) Sukabumi ini pun mengkritisi soal ketegasan pemerintah terkait perizinan pembangunan tower tersebut. Menurut dia perlu ada langkah kongkrit yang tegas untuk memberi efek jera kepada pelaku usaha. " seharusnya pemerintah tegas mengambil sikap, harus ada penindakan yang serius. Kalau memang belum berizin, pemerintah berani tidak membongkarnya, setelah prosedur terpenuhi baru dipasang kembali. Sebagai langkah kongkrit yang tegas untuk memberi efek jera kepada pelaku usaha, melaksanakan aturan itu tidak boleh coba-coba tetapi tegas, seperti kejadian di Kecamatan Purabaya Bulan lalu juga tidak ada tindakan konkrit dan tegas dari pemerintah, " bebernya Lanjut, katanya, " Info terakhir baru ada sosisalisasi dengan warga, tapi tahapannya belum selesai. Harus sossialisasi dengan warga untuk mendapatkan sersetujuan lingkungan, Domisi dan rekom kepala Desa, Rekom camat untuk ditindaklanjuti sebagai syarat pengurusan PBG (persetujuan bangunan gedung), setelah ada PBG baru pembangunan dimulai. Faktanya PBG belum ada pembangunan sudah mau selesai, " pungkasnya. Sementara Kepala Desa Cijulang dan Camat Jampangtengah yang coba dihubungi awak media pada Rabu, ( 29/1/2025 ) petang masih belum memberikan tanggapan. Sementara itu, Kepala Desa Cijulang, Jalaludin saat dikonfirmasi wartawan media online lokal membenarkan bahwa di wilayahnya ada pembangunan tower yang dibangun dilahan milik warga. Dirinya memastikan bahwa pembangunan tower itu telah ada izin lingkungan yang ditanda tangani RT, RW, dan pihak desa. “Saya sendiri menandatangani persetujuan lingkungan dan pernyataan bahwa tanah tersebut tidak dalam perjanjian. Namun, untuk rekomendasi atau surat domisili dari desa, saya belum menandatangani,” jelas Jalaludin. Hingga berita ini tayang, Camat Jampangtengah yang dihubungi melalui ponselnya belum memberikan tanggapan. ( @MardiGTN.com )
Sebelumnya
Ribuan Guru Honorer R3 Bersatu Kabupaten Sukabumi, Gerudug DPRD Kabupaten Sukabumi, Mempertanyakan...
Selanjutnya
Satu Unit Rumah Di Nyalindung Sukabumi Ludes Dilalap Sijago...

Berita Terkait :