Bogor || Gardatipikornews.com -- Pelayanan administrasi kependudukan memiliki peranan yang sangat penting dalam suatu pemerintahan dan pembangunan di suatu daerah. Penyelenggaraan pelayanan administrasi kependudukan diarahkan sebagai wujud pemenuhan hak asasi setiap warga di bidang pelayanan administrasi kependudukan untuk upaya peningkatan kesadaran penduduk dan kewajibannya untuk berperan serta dalam pelaksanaan administrasi kependudukan, pemerintahan data statistik kependudukan dan statistik peristiwa kependudukan.
Undang Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomer 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan telah meng-amanatkan agar Pemerintah mengambil peran aktif dalam pelayanan administrasi kependudukan. Dalam hal ini selain penduduk aktif untuk mengurus dokumen kependudukan, Dinas Dukcapil selaku instansi pelaksana juga harus aktif untuk memberikan pelayanan dengan mendekatkan pelayanan melalui pelayanan keliling (jemput bola).

Sabtu, 15 November 2025 Pukul. 08.00 UPT Dukcapil Wilayah I Parung menggelar kegiatan masyarakat di Kantor Desa Cogreg Kec. Parung Jalan Raya Pahlawan, yaitu Pelayanan Administrasi Kependudukan khusus warga setempat.
Respon warga desa sangat besar, sehingga aula yang luas ber-ac tersebut terasa sempit oleh kedatangan warga Desa Cogreg yang mayoritas para emak. Untuk membantu kegiatan petugas dari Disdukcapil Wilayah I Parung, hadir Kepala Desa Mad Yusuf Supriatna, Sekdes Nurasim, Acung, Saeful Bahri, Aris, serta kasi kaur, Staf pemdes, Psm, Kadus Suman dan Ebiet.
Beberapa petugas Upt Disduk Wilayah I Parung dengan sabar dan ramah melayani warga Desa Cogreg Kec. Parung dalam pembuatan administrasi kependudukan seperti Akta Kelahiran, Akta Kematian, Kartu Keluarga, Perekaman e-Ktp dan Kartu Identitas Anak.
Pewarta: Agustion Kaperwil Jabar