Cari Berita

Saved articles

You have not yet added any article to your bookmarks!

Browse articles
GTN Ragam - GTN Daerah - GTN Kepolisian & TNI - GTN Nasional - GTN Pemerintahan - GTN Headline - GTN Hukum & Kriminal - GTN Berita - Berita - GTN Keagamaan - GTN Olahraga - GTN Politik - GTN Kecelakaan - GTN Internasional - GTN Pendidikan - GTN Ekonomi - GTN Pariwisata - GTN Sosial - GTN Bencana Alam - GTN Entertainment - GTN Sepak Bola - GTN Video - GTN Otomotif - Artikel - Jurnal Nasional - GTN Kesehatan - GTN Nasional - GTN Headline - GTN Hukum - GTN Berita
Weather Widget for Website by cuacalab.id

PJ Gubernur DKI Jakarta Mengapresiasi JPN Kejati DKI Jakarta

by Gardatipikornews
22 Juni 2024 - 453 Views

Jakarta || Gardatipikornews.com 

- Pada hari Sabtu, 22 Juni 2024, pukul 07.00 WIB, bertempat di lapangan Silang Monas Sisi Barat Jakarta Pusat, Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Bapak Dr. Rudi Margono, S.H., M. Hum, telah menerima penghargaan dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta atas Prestasi pemberian jasa layanan hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (DATUN) Kepada Dinas/ Badan/ BUMD di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta Tahun 2023/ 2024. Pembrian penghargaan kepada Kajati DKI Jakarta yang hadir dalam kegiatan ini didampingi Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Bapak Badrut Tamam, S.H., M.H., disampaikan secara langsung oleh Pj. Gubernur Provinsi DKI Jakarta Bapak Drs. Heru Budi Hartono, MM yang bertindak selaku Inspektur Upacara pada acara HUT Ke-497 Kota Jakarta. Adapun capaian/ prestasi terkait pemberian layanan hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta (Litigasi dan Non Litigasi, LA dan LO) yang telah diberikan oleh Jaksa Pengacara Negara (JPN) kepada Pemerintah Provinsi DKI Jakarta termasuk BUMD Provinsi DK I Jakarta dalam kurun waktu 2023 sampai dengan Bulan Mei 2024 adalah sebagai berikut : 1. Penerimaan SKK sebanyak 147 (seratus empat puluh tujuh); 2. Pemulihan keuangan negara sebesar Rp. 99.027.615.107 (Sembilan puluh sembilan milyar puluh tujuh juta enam ratus lima belas ribu seratus tuju rupiah) 3. Penyelesaian Pengembalian aset milik Perumda Sarana Jaya berupa Hotel Novotel - Cikini Jakarta Pusat dengan dengan Nilai Perolehan sebesar Rp. 645.000.000. 000 (Enam ratus empat puluh lima Milyar) yang sekarang sepenuhnya sudah menjadi milik Perumda Sarana Jaya beserta pengelolaannya. ( @Red@ksi.gtn.com  )
Sebelumnya
Dalam Rangka HUT Ke-78, Corps POMAD Denpom lX/2 Mataram Gelar Apel Dan...
Selanjutnya
Atasi Kepadatan Pasar Tumpah, Polsek Narmada Perkuat Strong...

Berita Terkait :