Sementara Dirreskrimum Polda NTB Kombes Pol Teddy Rustiawan menjelaskan, modus para bandar togel ini pada saat melaksanakan aksi nya yaitu ada dua, yakni melalui online dan manual.
Adapun modus bandar judi togel yang menggunakan jalur online memiliki berbagai macam website atau situs untuk mengecer nomor togel mereka kepada pembeli.
Selanjutnya Bandar yang masih menggunakan cara manual yaitu menggunakan kurir yang mengantarkan nota pembelian nomor togel dan langsung dibayarkan ke kurir togel nya.
Teddy juga menerangkan bahwa Dirreskrimum mengalami kesulitan saat melakukan penyelidikan terhadap bandar yang memakai website dikarenakan Hosting yang dipakai menggunakan Hosting luar negeri
"Untuk yang website memang kesulitannya karna hosting yang ada di website tersebut sumbernya dari luar negeri" terangnya.
Akan tetapi Dirreskrimum Polda NTB akan bekerja sama dengan Kominfo untuk memblokir website judi togel online tersebut.
Para Tersangka pelaku Bandar judi Togel tersebut terancam hukuman 10 tahun penjara.
Sumber : Kabidhumas Polda NTB (Kombespol L. Muhammad Iwan Mahardan)
Pewarta : Akub@gtn