Cari Berita

Saved articles

You have not yet added any article to your bookmarks!

Browse articles
GTN Ragam - GTN Daerah - GTN Nasional - GTN Headline - GTN Kepolisian & TNI - GTN Pemerintahan - GTN Hukum & Kriminal - GTN Keagamaan - GTN Kesehatan - GTN Berita - Berita - GTN Olahraga - GTN Politik - GTN Kecelakaan - GTN Internasional - GTN Pariwisata - GTN Ekonomi - GTN Sosial - GTN Bencana Alam - GTN Entertainment - GTN Pendidikan - GTN Sepak Bola - GTN Video - GTN Otomotif - Jurnal Nasional - Artikel - GTN Nasional - GTN Headline - GTN Hukum - GTN Berita
Weather Widget for Website by cuacalab.id

Polisi Tangkap Pengedar Sabu di Karang Bagu, Mataram

by Gardatipikornews
10 Maret 2025 - 381 Views

Kota Mataram-NTB || Gardatipikornews.com -

Senin,10/3/2025, Seorang pria berinisial SU (40), warga Karang Bagu, Kecamatan Cakranegara, tak berkutik saat ditangkap Tim Opsnal Satresnarkoba Polresta Mataram, Senin dini hari (10/03/2025). SU diduga kuat sebagai pengedar Narkotika jenis sabu yang kerap beroperasi di wilayah tersebut. Penangkapan SU berawal dari penyelidikan intensif yang dilakukan tim opsnal Satresnarkoba Polresta Mataram setelah menerima laporan masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan yang kerap dilakukan oleh pria tersebut. “Kami menerima informasi dari warga tentang seseorang yang sering bertransaksi sabu di sekitar wilayah Karang Bagu. Setelah dilakukan penyelidikan, tim berhasil mengamankan SU di sebuah gang di wilayah tersebut,” ungkap Kasat Narkoba Polresta Mataram, AKP I Gusti Ngurah Bagus Suputra, SH, MH. Saat dilakukan penggeledahan yang disaksikan oleh aparat lingkungan setempat, petugas menemukan 21 poket sabu siap edar atau seberat 5,44 gram dalam penguasaan SU. Barang haram tersebut langsung diamankan sebagai barang bukti. Tak puas hanya menangkap SU dilokasi pertama, polisi kemudian menggeledah tempat tinggalnya yang tidak jauh dari lokasi penangkapan. Meski tidak ditemukan sabu tambahan, polisi menemukan sejumlah barang bukti lain yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran Narkoba, seperti: pipet yang telah dimodifikasi, Alat komunikasi (handphone), Klip plastik kosong. Kini, SU harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dihadapan hukum. Ia dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang membawa ancaman hukuman berat berupa pidana penjara. Polresta Mataram menegaskan komitmennya dalam memerangi peredaran Narkoba, terutama di kawasan rawan. Masyarakat pun diimbau untuk tetap waspada dan segera melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan terkait peredaran Narkotika di lingkungan sekitar.   Sumber : Kasihumas Polresta Mataram (Iptu I Gusti Baktiasa) Pewarta : Akub.gtn.com
Sebelumnya
15 Pelaku Perang Sarung di Selaparang Sujud di Kaki Orang tua saat...
Selanjutnya
Kanit Polsek Lengkong AIPDA Slamet Sutopo Gendong Lansia Usia 80 Tahun Lintasi Gundukan Lumpur...

Berita Terkait :