Cari Berita

Saved articles

You have not yet added any article to your bookmarks!

Browse articles
GTN Ragam - GTN Daerah - GTN Nasional - GTN Headline - GTN Kepolisian & TNI - GTN Pemerintahan - GTN Hukum & Kriminal - GTN Keagamaan - GTN Kesehatan - GTN Berita - Berita - GTN Olahraga - GTN Politik - GTN Kecelakaan - GTN Internasional - GTN Pariwisata - GTN Ekonomi - GTN Sosial - GTN Bencana Alam - GTN Entertainment - GTN Pendidikan - GTN Sepak Bola - GTN Video - GTN Otomotif - Artikel - Jurnal Nasional - GTN Nasional - GTN Headline - GTN Hukum - GTN Berita
Weather Widget for Website by cuacalab.id

Polsek Mataram Curanmor Di Kos Pagutan Timur Terungkap, Polisi Bekuk Pelaku Dan Amankan Motor Korban

by Gardatipikornews.com
12 Maret 2026 - 70 Views

Kota Mataram-NTB || Gardatipikornews.com -- Kamis,12/03/2026, Tim Opsnal Sat Reskrim Polsek Mataram berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di sebuah kos-kosan di wilayah Pagutan Timur, Kota Mataram. Seorang pria berinisial HH (30), warga Desa Bajur, Kecamatan Labuapi, Lombok Barat, kini harus berurusan dengan hukum setelah diduga mencuri sepeda motor milik penghuni kos.

Kapolsek Mataram, AKP Mulyadi, S.H., mengonfirmasi bahwa pelaku berhasil diamankan pada Rabu malam (11/03/2026) sekitar pukul 23.00 WITA, tidak lama setelah laporan dari korban diterima pihak kepolisian.

“Benar, tim kami telah mengamankan terduga pelaku berinisial HH. Peristiwa pencurian tersebut terjadi pada Rabu siang sekitar pukul 12.30 WITA di Jalan RM Panji Anom, Lingkungan Banjar Intaran, Kelurahan Pagutan Timur,” ujar AKP Mulyadi.

Korban diketahui bernama Sima Mayuni (19), seorang mahasiswa asal Lombok Tengah. Saat kejadian, korban sedang bertamu di kos temannya yang berada di lokasi tersebut.

Menurut Kapolsek, korban memarkirkan sepeda motor miliknya dalam kondisi stang terkunci. Namun pelaku yang berada di sekitar lokasi memanfaatkan situasi ketika korban berada di dalam kamar kos untuk mengambil kendaraan tersebut tanpa izin.

“Korban memarkirkan sepeda motor dalam keadaan stang terkunci. Saat korban berada di dalam kamar kos, pelaku mengambil kendaraan tersebut tanpa sepengetahuan pemiliknya,” jelasnya.

Berbekal laporan korban, Tim Opsnal Polsek Mataram yang dipimpin oleh Aiptu I Nyoman Arya segera melakukan penyelidikan. Dalam waktu singkat, petugas berhasil melacak keberadaan pelaku dan mengamankannya beserta barang bukti.

Dari tangan pelaku, polisi menyita satu unit sepeda motor Honda Beat Street warna hitam dengan nomor polisi DR 3713 VE serta satu lembar STNK asli kendaraan tersebut.

Saat ini, pelaku bersama barang bukti telah diamankan di Mapolsek Mataram untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

“Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana pencurian. Kami juga akan melakukan pengembangan untuk memastikan apakah pelaku terlibat dalam aksi serupa di lokasi lain,” tutup AKP Mulyadi.


Sumber : PS Kasihumas Polresta Mataram (IPTU Subhan,.S.Sos)

Pewarta : Akub.gtn.com

Sebelumnya
Polda NTB|Gelar Apel Operasi Ketupat Rinjani 2026, Siapkan Ribuan Personel Amankan Arus Mudik...
Selanjutnya
Kapolres Sukabumi Pimpin Apel Gelar Pasukan Operasi Ketupat Lodaya 2026, Pastikan Kesiapan...

Berita Terkait :