Cari Berita

Saved articles

You have not yet added any article to your bookmarks!

Browse articles
GTN Ragam - GTN Daerah - GTN Nasional - GTN Headline - GTN Kepolisian & TNI - GTN Pemerintahan - GTN Hukum & Kriminal - GTN Keagamaan - GTN Kesehatan - GTN Berita - Berita - GTN Olahraga - GTN Politik - GTN Kecelakaan - GTN Internasional - GTN Pariwisata - GTN Ekonomi - GTN Sosial - GTN Bencana Alam - GTN Entertainment - GTN Pendidikan - GTN Sepak Bola - GTN Video - GTN Otomotif - Artikel - Jurnal Nasional - GTN Nasional - GTN Headline - GTN Hukum - GTN Berita
Weather Widget for Website by cuacalab.id

Program Pisew Di Desa Babakan Kec. Ciseeng Berjalan Diduga Melanggar UU No. 14 Tahun 2008.

by Gardatipikornews.com
06 November 2025 - 231 Views

Bogor || Gardatipikornews.com -- PISEW singkatan dari Program Pengembangan Infrastruktur Sosial Ekonomi Wilayah, sebuah program dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) yang bertujuan untuk meningkatkan kualitas hidup dan ekonomi masyarakat perdesaan melalui pembangunan infrastruktur dasar yang didukung oleh partisipasi masyarakat. 

Sedangkan PISEW bertujuan meningkatkan kualitas permukiman, mendorong pertumbuhan ekonomi lokal, mengurangi kesenjangan wilayah, dan meningkatkan konektivitas serta akses masyarakat terhadap infrastruktur dan layanan sosial. 

Desa Babakan Kec. Ciseeng adalah salah satu pemerintah desa yang menerima program tersebut, dan dilaksanakan pada hari Senin 3 November 2025 lalu.

Sangat disayangkan pengerjaan program Pisew tersebut tidak mengikutsertakan aparat Ketua Rt, Ketua Rw dan Kadus setempat sebagai kulonuwun dan adab dari pihak pemborong. 

Bersama Ketua Rt. 005 Muhtar, Ketua Rw. 02 Rudi Farhan dan Kadus 01 Sanudin, awak media GTN (Rabu, 5 November 2025) tidak melihat adanya Papan Proyek pembangunan yang menurut informasi mempunyai anggaran Rp. 500.000.000,- terpasang di Kp. Pulo Indah (Kp. Babakan Sabrang), juga tidak melihat pihak pemborong yang berinisial D tersebut, sehingga tidak dapat informasi yang jelas.

Seharusnya pembangunan apapun yang menggunakan anggaran pemda, pemprov atau apbn adalah uang rakyat, dan sudah sewajarnya memasang papan proyek agar masyarakat yang melintas bisa mengetahuinya. Sehingga tidak menimbulkan tanda tanya besar di warga Desa Babakan Kec. Ciseeng karena tiadanya papan proyek tersebut.

Ketika GTN menghubungi Sekdes Babakan Jarnuji, ia malah berbalik tanya pada Gtn yang memang ketika dilihat dari ujung ke ujung lokasi pembangunan memang tidak ada, padahal pekerjaan Pisew sudah berjalan 3 hari.

Berdasarkan Undang-undang Informasi Publik, UU No. 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), Peraturan Presiden No. 70 tahun 2012 tentang perubahan kedua atas Perpres No. 54 tahun 2010 Tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah.

Peraturan Menteri PU No. 29 tahun 2006 tentang Pedoman Persyaratan Teknis Bangunan Gedung, Peraturan Menteri No. 12 tahun 2014 Tentang Penyelesaian Sistem Drinase Perkotaan.


Pewarta: Agustion Kaperwil Jabar

Sebelumnya
Pemdes Cidokom Realisasikan Program Bankeu Tahun 2025 Dengan Membangun Jembatan...
Selanjutnya
Penyerapan Tenaga Kerja Agustus 2025 Capai 146,54 Juta Orang Seiring Pertumbuhan...

Berita Terkait :