Cari Berita

Saved articles

You have not yet added any article to your bookmarks!

Browse articles
GTN Ragam - GTN Daerah - GTN Nasional - GTN Headline - GTN Kepolisian & TNI - GTN Pemerintahan - GTN Hukum & Kriminal - GTN Keagamaan - GTN Kesehatan - GTN Berita - Berita - GTN Olahraga - GTN Politik - GTN Kecelakaan - GTN Internasional - GTN Pariwisata - GTN Ekonomi - GTN Sosial - GTN Bencana Alam - GTN Entertainment - GTN Pendidikan - GTN Sepak Bola - GTN Video - GTN Otomotif - Artikel - Jurnal Nasional - GTN Nasional - GTN Headline - GTN Hukum - GTN Berita
Weather Widget for Website by cuacalab.id

Program Revitalisasi SMPN 2 Rajapolah Jadi Sorotan Publik, Dan Diindikasi Para Pekerja Abaikan APD Dan Pos Keamanan Disulap Jadi Resikeet

by Gardatipikornews.com
12 Oktober 2025 - 156 Views

Kabupaten Tasikmalaya,  Jawa Barat || Gardatipikornews.com -- Pemerintah Pusat Menggelontorkan Anggran Program Revitalisasi Untuk Sekolah Menengah Atas ( SMA ), SD, dan SMK, terutama yang mendapatkan Program Revitalisasi. 

Revitalisasi adalah program prioritas nasional untuk memperbaiki dan mengembangkan sarana dan prasarana Sekolah Menengah Pertama agar dapat memenuhi standar pelayanan pendidikan yang berkualitas, aman, dan nyaman bagi peserta didik. 

Dan program ini merupakan implementasi dari Asta Cita ke-4 dalam memperkuat pembangunan sumber daya manusia, termasuk di bidang sains, teknologi, kesehatan, olahraga, kesetaraan gender, serta peran perempuan, pemuda, dan penyandang disabilitas.

Revitalisasi SMK, SMP, SD, dilaksanakan dengan mekanisme swakelola, yakni pelaksanaan dilakukan secara mandiri oleh sekolah dengan melibatkan peran aktif masyarakat, sesuai dengan prinsip Manajemen Berbasis Sekolah (MBS). Melalui mekanisme ini, sekolah dan masyarakat bersama-sama bertanggung jawab dalam perencanaan, pelaksanaan, hingga pemeliharaan, sehingga dapat meningkatkan kualitas layanan pendidikan vokasi dan mencetak lulusan yang siap kerja dan adaptif dengan kebutuhan industri maupun perkembangan teknologi.

Proyek revitalisasi satuan pendidikan di SMP Negeri 2 Rajapolah, Desa Tanjungpura, Kecamatan Rajapolah, kabupaten Tasikmalaya dengan pagu anggaran Rp1.040.000.000 dari APBN Tahun Anggaran 2025, menuai sorotan Publik.

Pantauan di lapangan menunjukkan pekerjaan yang sudah berjalan kurang lebih dua minggu itu diduga masih jauh dari standar keselamatan kerja. Sejumlah pekerja terlihat tidak menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) seperti sepatu boot, helm, masker, sarung tangan, maupun rompi.

"Tak hanya itu, pos keamanan sekolah justru dijadikan resikeet atau direksikeet sementara, hal ini pun memunculkan tanda tanya terkait kepatuhan terhadap regulasi proyek pembangunan," ujarnya.

Adapun pekerjaan meliputi rehabilitasi tiga ruang kelas serta pembangunan satu unit WC baru. Menurut PLT Kepala SMPN 2 Rajapolah H. Uum mengatakan," proyek ini diawasi oleh dua pihak: pengawas lapangan dari internal dan pengawas dari perguruan tinggi yang turun sebulan sekali. Konsultan proyek sendiri berasal dari Margasari, " katanya , Kamis (02/10/2025).

"Terkait anggaran menyebutkan, pekerjaan tetap mengacu pada RAB dan RB yang berlaku, dengan status proyek masuk kategori Pokir. Namun, adanya keputusan menjadikan pos keamanan sebagai direksikeet dengan alasan “azas manfaat” agar bisa dialihfungsikan menjadi area parkir setelah proyek selesai, mendapat pengakuan langsung dari pihak teknis sebagai sebuah kekeliruan," ungkapnya.

Lanjut H. Uum, meski demikian, pihak panitia pembangunan memastikan komunikasi dengan konsultan dan pengawas tetap berjalan intensif, agar hasil pekerjaan sesuai dengan perencanaan ," Ucapnya. 

Namun, persoalan pekerja yang diduga tidak menggunakan APD serta pelanggaran fungsi bangunan sementara dinilai tetap menjadi catatan penting dalam proyek bernilai miliaran rupiah ini.

Sampai berita ini ditayangkan, pihak dinas terkait belum terkonfirmasi, diharapkan pihak APH (Aparat Penegak Hukum) dapat meinjau langsung proyek pekerjaan tersebut, sehingga proyek yang menggunakan anggaran negara yang notabene uang rakyat dapat dipantau dan dipergunakan sebagaimana peruntukannya.

●LAMPIRAN●

PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PENDIDIKAN ANAK USIA DINI, PENDIDIKAN DASAR, DAN PENDIDIKAN MENENGAH NOMOR: M2400/C/HK.03.01/2025 TENTANG PETUNJUK TEKNIS PELAKSANAAN PROGRAM REVITALISASI SATUAN PENDIDIKAN TAHUN ANGGARAN 2025"

"Pertanggung Jawaban AWABAN Bantuan, Ketentuan Perpajakan Dan Sanksi dan Pertanggungjawaban Bantuan"

1. Penerima bantuan bertanggung jawab penuh terhadap pengelolaan dana bantuan;

2. Pertanggungjawaban bantuan berupa laporan pertanggungjawaban disusun oleh penerima bantuan;

3. Penyusunan laporan pertanggungjawaban bantuan sesuai dengan panduan pelaksanaan yang ditetapkan oleh pemberi bantuan;

4. Penyampaian laporan pertanggungjawaban dilakukan secara bertahap sebagai berikut:

a. Laporan kemajuan pekerjaan minimal 50% (lima puluh persen), terdiri atas:

1) Kuitansi bukti penerimaan uang yang telah ditandatangani  oleh penerima bantuan; dan

2) Laporan kemajuan penyelesaian pekerjaan sekurangnya 50%  (dilampiri dengan foto).

b. Laporan akhir pekerjaan 100% (seratus persen), terdiri atas:

1) Berita acara serah terima:

a) jumlah dana awal, dana yang digunakan & sisa dana;

b) pekerjaan telah selesai sesuai dengan PKS; dan

c) pernyataan bahwa bukti-bukti pengeluaran telah disimpan.

2) Foto/film pekerjaan yang telah diselesaikan.

3) Bukti surat setoran sisa dana ke rekening kas negara (jika ada).

5. Penyampaian laporan akhir pekerjaan disertai dengan lampiran setoran sisa dana (jika ada);

6. Dalam hal terdapat sisa dana, maka penerima bantuan harus melakukan penyetoran sisa dana ke rekening kas negara yang terlebih dahulu dikoordinasikan dengan pemberi bantuan.

B. Ketentuan Perpajakan

Setiap penerima bantuan dalam menggunakan bantuan melaksanakan ketentuan perpajakan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan mengenai perpajakan.

C. Sanksi

Penerima bantuan yang melakukan pelanggaran terhadap petunjuk teknis dan PKS yang telah disepakati, akan diberikan sanksi berupa:

1. Teguran tertulis kepada satuan pendidikan penerima bantuan 

pemerintah dan ditembuskan ke dinas pendidikan sesuai 

kewenangannya/badan penyelenggara pendidikan (yayasan);

2. Peringatan tertulis kepada penerima bantuan pemerintah dan 

ditembuskan ke dinas pendidikan sesuai kewenangannya/badan 

penyelenggara pendidikan (yayasan);

3. Melakukan pengembalian dana bantuan yang sudah diterima ke kas 

negara sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;

4. Dipertimbangkan untuk tidak mendapat bantuan pemerintah yang bersumber dari APBN pada tahun berikutnya; dan

5. Sanksi lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Kami berharap kepada Dinas Terkait atau petugas pengawasan Pembangunan , APH, Kejaksaan agar segera turun kepalapangan dan memeriksanya.


( @JNA. & Red@ksi.gtn.com**

Sebelumnya
Pemdes Cogreg Kec. Parung Melaksanakan Pengajian Bulanan Badan Kontak Majelis Taklim Dihadiri Ketua...
Selanjutnya
Aksi Bersih : Sinergi Sat Polair Lotara Dan Instansi Terkait, Gelar Aksi Bersih Pantai Di Pesisir...

Berita Terkait :