Cari Berita

Saved articles

You have not yet added any article to your bookmarks!

Browse articles
GTN Ragam - GTN Daerah - GTN Nasional - GTN Headline - GTN Kepolisian & TNI - GTN Pemerintahan - GTN Hukum & Kriminal - GTN Keagamaan - GTN Kesehatan - GTN Berita - Berita - GTN Olahraga - GTN Politik - GTN Kecelakaan - GTN Internasional - GTN Pariwisata - GTN Ekonomi - GTN Sosial - GTN Bencana Alam - GTN Entertainment - GTN Pendidikan - GTN Sepak Bola - GTN Video - GTN Otomotif - Artikel - Jurnal Nasional - GTN Nasional - GTN Headline - GTN Hukum - GTN Berita
Weather Widget for Website by cuacalab.id

Resah Didatangi Debt Collector, Warga Wanajaya Dapat Respons Cepat Dari Tim Buser Polsek Cikarang Barat

by Gardatipikornews.com
13 Agustus 2025 - 178 Views

Cikarang Barat || Gardatipikornews.com --  Suasana di Kelurahan Wanajaya, Kecamatan Cikarang Barat, Rabu (6/8/2025) malam, sempat memanas. Sekitar pukul 19.00 WIB, seorang warga merasa terancam setelah rumahnya didatangi lima orang debt collector (DC).

Merasa tidak aman, warga tersebut segera menghubungi Polsek Cikarang Barat. Pihak kepolisian, melalui sambungan telepon, mengarahkan agar pelapor menghubungi langsung Kanit Reskrim Polsek Cikarang Barat _IPTU ENGKUS KUSNADI, S.H.

Dengan sigap, _IPTU ENGKUS KUSNADI, S.H_ memberikan arahan dan memastikan bantuan segera dikirim. Tak sampai satu menit, _IPDA ISRAN RAJAGUKGUK, S.E ,_ Ketua Tim Buru Sergap (Buser) Polsek Cikarang Barat, langsung menghubungi pelapor untuk memastikan lokasi, mendengar kronologi singkat, dan memberi kabar bahwa tim Buser tengah meluncur.

> “Kami dari Tim Buser Polsek Cikarang Barat segera ke lokasi, mohon dapat ditunggu,” _IPDA ISRAN RAJAGUKGUK, S.E_.


Sekitar 20 menit kemudian, _IPDA ISRAN RAJAGUKGUK, S.E_ bersama tim tiba di lokasi. Dengan pendekatan humanis, ia mendengarkan keterangan dari kedua belah pihak, baik debt collector maupun warga. Setelah mendalami, _IPDA ISRAN RAJAGUKGUK, S.E_ menegaskan bahwa penarikan unit kendaraan tidak boleh dilakukan sembarangan.

Menurutnya, prosedur yang sah adalah melalui pihak leasing terkait—dalam hal ini Mandiri Utama Finance—dan wajib disertai pendampingan aparat kepolisian serta utusan pengadilan setelah ada putusan dari Pengadilan Negeri setempat.

Pernyataan itu sempat dipotong oleh salah satu debt collector yang beralasan bahwa perjanjian fidusia sudah cukup menjadi dasar penarikan. Dengan tegas, _IPDA ISRAN RAJAGUKGUK, S.E menyanggah.

> “Itu kurang tepat. Kalau tidak puas dengan penjelasan saya, mari kita bicarakan langsung di Polsek Cikarang Barat,” _IPDA ISRAN RAJAGUKGUK, S.E_ .

Akhirnya, situasi mereda. Ricat, warga yang melapor, mengucapkan terima kasih atas kesigapan jajaran kepolisian.

> “Terima kasih kepada Kapolsek Cikarang Barat _AKP TRI BINTANG BASKORO SIK, MH ,_ Kanit Reskrim Polsek Cikarang Barat _IPTU ENGKUS KUSNADI, S.H_, Panit Opsnal _IPDA ISRAN RAJAGUKGUK, S.E, serta Tim Buser Polsek Cikarang Barat. Respons cepat mereka menunjukkan masih banyak polisi yang benar-benar melayani masyarakat,” ujarnya.

Peristiwa ini menjadi pengingat bahwa tindakan penarikan unit oleh debt collector tanpa prosedur hukum yang tepat adalah pelanggaran, dan masyarakat berhak meminta perlindungan kepada pihak Kepolisian terdekat.

(Kabiro BekasiRaya)

Sebelumnya
Raya Nuar Aulia, Pelajar MI Yang Tak Pernah Lelah Bermimpi Jadi...
Selanjutnya
Ekstrakurikuler Pramuka Pangkalan Gugus Depan SDN 1 Sepit, Kepala Sekolah Hj.Muhayyah, S.Pd...

Berita Terkait :