Cari Berita

Saved articles

You have not yet added any article to your bookmarks!

Browse articles
GTN Ragam - GTN Daerah - GTN Nasional - GTN Kepolisian & TNI - GTN Headline - GTN Pemerintahan - GTN Hukum & Kriminal - GTN Keagamaan - GTN Berita - Berita - GTN Olahraga - GTN Politik - GTN Kecelakaan - GTN Internasional - GTN Pariwisata - GTN Ekonomi - GTN Sosial - GTN Bencana Alam - GTN Entertainment - GTN Video - GTN Sepak Bola - GTN Otomotif - GTN Pendidikan - Jurnal Nasional - Artikel - GTN Kesehatan - GTN Nasional - GTN Headline - GTN Hukum - GTN Berita
Weather Widget for Website by cuacalab.id

Satlantas Polres Sukabumi Tindak Taksi Gelap dan Knalpot Brong, Ratusan Kendaraan Terjaring Razia

by Gardatipikornews
07 Februari 2025 - 3428 Views

Sukabumi || Gardatipikornews.com

- Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Sukabumi kembali melaksanakan razia kendaraan di sejumlah titik rawan di wilayah Kabupaten Sukabumi. Razia ini menargetkan kendaraan taksi gelap yang beroperasi tanpa izin serta kendaraan yang menggunakan knalpot brong. Langkah ini diambil untuk menciptakan keamanan, kenyamanan, dan keselamatan bagi pengguna jalan. Kasat Lantas Polres Sukabumi, AKP Arif Saepul Haris S.T. menjelaskan bahwa dalam operasi kali ini, petugas berhasil menindak empat kendaraan taksi gelap serta menyita 550 knalpot brong yang tidak sesuai dengan aturan. "Fenomena taksi gelap sangat meresahkan masyarakat karena tidak memiliki izin resmi dan berpotensi membahayakan keselamatan penumpang. Selain itu, penggunaan knalpot brong yang mengeluarkan suara bising juga menjadi perhatian kami karena mengganggu ketertiban umum serta meningkatkan risiko kecelakaan lalu lintas,"* ujar AKP Arif Saepul Haris. Lebih lanjut, AKP Arif Saepul Haris, S.T. mengungkapkan bahwa kendaraan taksi gelap yang terjaring dalam razia ini akan dikenakan tilang dan diamankan untuk pemeriksaan lebih lanjut. Sementara itu, bagi pengendara yang kedapatan menggunakan knalpot brong, diwajibkan mengganti knalpot dengan standar pabrikan sebelum kendaraan dikembalikan. "Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk lebih peduli terhadap ketertiban dan keselamatan berlalu lintas. Jangan gunakan kendaraan yang tidak terdaftar secara resmi, dan hindari penggunaan knalpot brong yang mengganggu kenyamanan warga," tambahnya. Razia ini merupakan bagian dari upaya Satlantas Polres Sukabumi dalam menegakkan hukum sesuai dengan Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pihak kepolisian menegaskan bahwa operasi serupa akan terus dilakukan guna menjaga ketertiban dan kenyamanan di jalan raya @MardiGTN.com
Sebelumnya
Sosialisasikan PJA 2025 Pemkab Padang Pariaman Gandeng Kanwil Kemenkum...
Selanjutnya
Dukung Ketahanan Pangan, Koramil Jajaran Kodim Bojonegoro Budidaya Ayam...

Berita Terkait :