Cari Berita

Saved articles

You have not yet added any article to your bookmarks!

Browse articles
Minggu, 08 November 2026
Pilih Mode:
GTN Ragam - GTN Pemerintahan - GTN Kepolisian & TNI - GTN Daerah - GTN Nasional - GTN Headline - GTN Hukum & Kriminal - GTN Berita - Berita - GTN Keagamaan - GTN Pendidikan - GTN Olahraga - GTN Kecelakaan - GTN Politik - GTN Internasional - GTN Ekonomi - GTN Pariwisata - GTN Bencana Alam - GTN Entertainment - GTN Sepak Bola - Jurnal Nasional - GTN Video - GTN Otomotif - Artikel - GTN Kesehatan - GTN Sosial - GTN Nasional - GTN Headline - GTN Hukum - GTN Berita
Weather Widget for Website by cuacalab.id

SDN Peusar 2 Nekat Tabrak Aturan Larangan Jual Buku LKS Kepada Siswa

by Gardatipikornews
10 Januari 2024 - 968 Views
Tangerang | Gardatipikornews.com// Praktik Jual beli Buku LKS ( Lembar Kerja Siswa ) tumbuh subur di lingkungan Sekolah SDN Peusar 2 , Kecamatan Panongan. Siswa mulai dari Kelas 1 ( satu ) Sampai Kelas 6 (enam) kini di bebani dengan pembelian buku LKS yang di motori oleh Pihak Sekolah.   Menurut Informasi yang di dapat dari beberapa wali murid SDN Peusar 2 yang tidak mau di sebutkan namanya , dalam 1 tahun wali murid membeli buku LKS sebanyak 2 kali , setiap memasuki semester baru untuk pembelian Buku LKS akan di informasikan melalui Grup whatsapp Kelas masing - masing.   Setelah wali murid mendapatkan informasi di Grup whatsapp maka Guru akan menunjuk salah satu wali murid untuk menjadi koordinator pembelian buku LKS tersebut.   Di ketahui dari data https://dapo.kemdikbud.go.id/ jumlah siswa SDN Peusar 2 adalah 559 siswa yang terbagi menjadi 289 siswa laki - laki , siswa perempuan 270 , rata - rata siswa membayar buku Rp. 112.000 /siswa dan non muslim Rp.96.000 untuk LKS yang di beli, jika di kalikan dengan jumlah siswa yang ada dalam 1 tahun dengan 2 kali pembelian totalnya mencapai ratusan juta rupiah.   Sementara itu di ruang kerjanya Kepala Sekolah SDN Peusar 2 H.Kulyobi berdalih jika praktek penjualan LKS tersebut bukan hanya di sekolahnya saja , " Tadinya saya juga gak mau tapi berhubung SD sebelah juga pake , untuk LKS itu belinya di online dan linknya di dapat dari Vendor, Kalo untuk penjualan LKS bukan hanya di SDN Peusar 2 bahkan Se Kecamatan Panongan", Ucap Kepala Sekolah SDN Peusar 2.   Terpisah Ketua FRN DPW Banten Habibi merasa prihatin terhadap kondisi pendidikan yang ada di kabupaten Tangerang ,   " Penjualan Buku LKS sudah jelas aturan larangannya, baik secara kolektif maupun perseorangan , selain itu sudah banyak aturan yang mempertegasnya seperti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2017 tentang Sistem Perbukuan , Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 2 Tahun 2008 tentang Buku, surat edaran Dinas Pendidikan nomor 241/248 tertanggal 27 Januari 2020 perihal Larangan Jual Buku LKS, ".   Lebih lanjut Habibi menyampaikan, Seharusnya tenaga pendidik lebih taat ke pada aturan, saya harap Dinas Pendidikan Kabupaten Tangerang untuk segera turun tangan, mengambil langkah - langkah yang di perlukan, Kami FRN DPW Banten akan mengawasi sampai ada tindakan nyata Dari Dinas Pendidikan, Tutup Habibi.   Reporter: Team
Sebelumnya
Perpanjangan Kontrak Proyek Multiyears Rp2,7 Triliun, Ilyas : Saya Pastikan Pj Gubernur Sumut Tidak...
Selanjutnya
Menapak Jejak Caleg Dapil VI No.Urut 2 ,Ketum KIPPI sebut PKS Merupakan Partai Yang Tidak...

Berita Terkait :