Surabaya || Gardatipikornews.com -- Langkah Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur yang menetapkan Ertika Dinawati, Kepala Bidang Geologi dan Air Tanah Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jawa Timur, sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan pungutan liar (pungli) perizinan, menjadi sorotan tajam sekaligus keprihatinan mendalam dari Dewan Pimpinan Wilayah Rangkulan Jajaran Wartawan dan Lembaga Indonesia (DPW RAJAWALI) Jawa Timur.
Berdasarkan keterangan resmi Aspidsus Kejati Jatim, tersangka diduga memerintahkan bawahannya—Hermawan selaku Ketua Tim Kerja—untuk menarik uang pungutan dari 217 pemohon izin dengan total kerugian keuangan negara atau kerugian masyarakat mencapai sekitar Rp1,3 Miliar. Modus operandi yang terungkap menunjukkan praktik ini berjalan sistematis atas perintah dan sepengetahuan atasan, menandakan adanya penyalahgunaan wewenang jabatan yang serius.
Merespons perkembangan kasus ini, Ketua DPW RAJAWALI Provinsi Jawa Timur, Jatmiko, menyampaikan pernyataan sikap tegas:
"Kami sangat mengutuk keras praktik pungutan liar yang terjadi di tubuh instansi pemerintah ini. Mengambil keuntungan pribadi dari pelayanan publik yang seharusnya gratis atau berbiaya resmi adalah pengkhianatan terhadap amanah rakyat. Fakta bahwa kasus ini melibatkan pejabat struktural dan melibatkan ratusan pemohon dengan nilai miliaran rupiah adalah bukti lemahnya pengawasan internal. Kami mendukung penuh langkah Kejati Jatim dan meminta proses hukum berjalan cepat, terbuka, dan tanpa pandang bulu," tegas Jatmiko di Surabaya, Rabu (29/7/2026).
Ia menambahkan, kasus ini harus menjadi pelajaran bagi seluruh jajaran pemerintahan provinsi untuk memperbaiki sistem pengawasan dan memastikan setiap layanan perizinan berjalan transparan, sesuai prosedur, dan bebas dari pungutan liar.
A. DASAR HUKUM YANG DIRUJUK DPW RAJAWALI JATIM :
Dalam sorotan ini, Ketua Jatmiko merujuk pada peraturan perundang-undangan yang berlaku :
1. UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
▪︎ Pasal 12 huruf a & b: Menghukum setiap orang yang menerima hadiah atau janji atau menyalahgunakan wewenang untuk keuntungan pribadi/orang lain dengan pidana penjara seumur atau paling singkat 4 tahun dan denda minimal Rp200 juta.
2. UU No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Baru)
▪︎ Pasal 422: Penyalahgunaan wewenang jabatan atau melalaikan kewajiban dengan maksud menguntungkan diri sendiri/orang lain atau merugikan keuangan negara/umum dipidana penjara maksimal 7 tahun.
3. UU No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik
▪︎ Pasal 4 & 10: Setiap penyelenggara wajib memberikan pelayanan yang bebas dari pungutan liar, gratifikasi, dan praktik tidak sah; berhak menuntut tanggung jawab jika terjadi pelanggaran.
4. UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik
▪︎ Pasal 3: Masyarakat berhak mengetahui prosedur, biaya, dan penanganan kasus pelayanan publik secara jelas dan terbuka.
▪︎ TUNTUTAN
Ketua Jatmiko menegaskan DPW RAJAWALI Jawa Timur akan terus memantau perkembangan persidangan dan pengungkapan jaringan yang mungkin lebih luas.
"Jangan biarkan oknum pejabat mencoreng wajah birokrasi Jawa Timur. Kami meminta Kejati menelusuri siapa lagi yang terlibat atau mengetahui namun diam, serta memulihkan kerugian yang terjadi. Transparansi, ketegasan hukum, dan perbaikan sistem pengawasan adalah kunci untuk mengembalikan kepercayaan publik terhadap pelayanan perizinan di wilayah ini," pungkasnya.
Publisher : TIM/RED
Penulis : TIM RAJAWALI