Cari Berita

Saved articles

You have not yet added any article to your bookmarks!

Browse articles
GTN Ragam - GTN Daerah - GTN Nasional - GTN Headline - GTN Kepolisian & TNI - GTN Pemerintahan - GTN Hukum & Kriminal - GTN Keagamaan - GTN Kesehatan - GTN Berita - Berita - GTN Olahraga - GTN Politik - GTN Kecelakaan - GTN Internasional - GTN Pariwisata - GTN Ekonomi - GTN Sosial - GTN Bencana Alam - GTN Entertainment - GTN Pendidikan - GTN Sepak Bola - GTN Video - GTN Otomotif - Artikel - Jurnal Nasional - GTN Nasional - GTN Headline - GTN Hukum - GTN Berita
Weather Widget for Website by cuacalab.id

Tim SIRI Kejaksaan Agung Berhasil Amankan DPO Toni Waluyo Perkara Perdagangan Pangan

by Gardatipikornews.com
10 Juli 2025 - 221 Views

Jakarta || Gardatipikornews.com -- Kamis, 10 Juli 2025 pukul 00.40 WIB bertempat di Tegalombo, Tanjungrejo, Pati, Jawa Tengah, Tim Satgas Intelijen Reformasi dan Inovasi (SIRI) Kejaksaan Agung bersama Tim Kejaksaan Negeri Lombok Timur, Tim Kejaksaan Negeri Pati dan Kodim 0718 Pati berhasil mengamankan buronan yang masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat. 

Identitas Buronan yang diamankan, yaitu: 

Nama/Inisial : Toni Waluyo

Tempat lahir : Pati

Usia/Tanggal lahir : 39 Tahun / 31 Desember 1985

Jenis kelamin : Laki-laki

Kewarganegaraan : Indonesia

Agama : Islam

Pekerjaan : Wiraswasta

Alamat : Dusun Gempol RT 02/RW 01, Desa Margomulyo, Kecamatan Juwana, Kabupaten Pati, Jawa Tengah

"Terpidana Toni Waluyo dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana ”Memperdagangkan pangan yang tidak sesuai dengan keamanan pangan dan mutu pangan yang tercantum dalam label kemasan pangan," ungkapnya. 

Oleh karenanya, Terpidana dijatuhi hukuman pidana penjara selama 6 (enam) bulan berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor: 5336 K/Pid.Sus/2024 tanggal 19 September 2024.

Saat diamankan, Terpidana Toni Waluyo bersikap kooperatif, sehingga proses pengamanan berjalan dengan lancar. Selanjutnya, Terpidana dititipkan di Kejaksaan Negeri Pati untuk selanjutnya dibawa ke Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat untuk proses lebih lanjut. 

Jaksa Agung meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran, guna dilakukan eksekusi demi kepastian hukum. Jaksa Agung mengimbau kepada seluruh buronan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan RI, untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat bersembunyi yang aman bagi buronan. 

Sumber : Humas Kejagung 

( @Red@ksi.gtn.com**

Sebelumnya
Hadiri Pembukaan HUT Ke-45 Dekranas, Wamendagri Ribka Haluk: Momentum Perajin Indonesia Menembus...
Selanjutnya
Plt. JAM-Bin R. Narendra Jatna Pimpin Proses Penyarahan Ekstradisi Ke Pemerintah Federasi Rusia...

Berita Terkait :