Kendari || Gardatipikornews.com -- Polda Sultra Lakukan Olah Tempat kejadian perkara (TKP) atas aduan Kuasa Hukum PT. Damai Jaya Lestari (DJL) terkait tindak pidana pengrusakan Kelapa Sawit milik PT. DJL Didesa Sarimukti dan Tobimeita Kec. Langgikima Kab. Konawe Utara.
Sawit tersebut berada di atas lahan masyarakat yang statusnya masih berkontrak dengan PT. DJL sebagai pemilik kelapa sawit akan tetapi kontrak belum selesai Sawit PT. DJL sudah ditumbang tanpa ada komunikasi.
Kuasa Hukum PT DJL, Hasrun menyampaikan bahwa, pada tanggal Empat November 2025 saya bersama dengan Tim dari Polda Sultra melakukan proses Olah TKP guna memastikan bukti-bukti dari aduan yang saya masukkan minggu lalu.
Tim dari Polda Sultra pun sudah memasang plang penyelidikan pada beberapa objek tanah yang menjadi problem di desa Sarimukti dan Tobimeita.
Lanjut hasrun, proses Hukum tetap kami tempuh sampai dimanapun karena ini berbicara soal harga diri perusahaan kami, PT. DJL sudah lumayan lama beri ruang bagi pelaku penumbangan sawit, baik dari individu maupun kelompok untuk bagaimana sowan dan akui kesalahan akan tetapi seakan tak ada apa-apa yang terjalin antara kami PT. DJL dan mereka pemilik lahan.
Sehingga saya merasa tidak ada salahnya ketika kesabaran harus kita habiskan dan bertarung untuk memulihkan harga diri perusahaan kami. Tegas Hasrun.
Lanjut, harapan saya ini bisa jadi pelajaran untuk masyarakat pemilik lahan yang lain. Dan kita serahkan proses ini kepada pihak Polda Sultra untuk melakukan proses lanjut. Tutup, Hasrun.