Cari Berita

Saved articles

You have not yet added any article to your bookmarks!

Browse articles
GTN Ragam - GTN Daerah - GTN Nasional - GTN Kepolisian & TNI - GTN Headline - GTN Pemerintahan - GTN Hukum & Kriminal - GTN Keagamaan - GTN Berita - Berita - GTN Olahraga - GTN Politik - GTN Kecelakaan - GTN Internasional - GTN Pariwisata - GTN Ekonomi - GTN Sosial - GTN Bencana Alam - GTN Entertainment - GTN Video - GTN Sepak Bola - GTN Otomotif - GTN Pendidikan - Jurnal Nasional - Artikel - GTN Kesehatan - GTN Nasional - GTN Headline - GTN Hukum - GTN Berita
Weather Widget for Website by cuacalab.id

Ungkap Kasus Pembacokan, Polsek Warudoyong Sukabumi Tangkap Terduga Pelaku

by Gardatipikornews
17 Januari 2023 - 105 Views
Sukabumi | Gardatipikornews.com – Unit Reskrim Polsek Warudoyong Resor Sukabumi Kota menangkap IA (19 tahun), warga Desa Sukasari Cisaat Sukabumi di Jalan Veteran Desa Cisaat Kecamatan Cisaat Kabupaten Sukabumi, Senin (16/1/2023). IA diduga terlibat kasus penganiayaan di Jalan Lingkar Selatan Sukakarya Warudoyong Sukabumi pada Kamis (12/1/2023) dini hari. Dari tangan pelaku, Polisi turut mengamankan barang bukti berupa sebilah Cerulit yang diduga dipergunakan untuk menganiaya korban, Rajab Nurjaman (20 tahun) hingga mengalami luka sobek di bagian perut. "Memang betul, tepatnya Senin kemarin, kami berhasil menangkap IA, terduga pelaku penganiayaan yang mengakibatkan korban, Rajab Nurjaman mengalami luka sobek akibat benda tajam di bagian perut," ungkap PLH Kapolsek Warudoyong, Akp Iman Retno kepada awak media, Selasa, (17/1/2023). "Selain terduga pelaku, kami juga berhasil mengamankan barang bukti berupa sebilah cerulit," sambungnya. "Penangkapan terhadap terduga pelaku ini tidak lepas dari kinerja para personel kami khususnya unit Reskrim yang dalam waktu singkat bisa mengungkap kasus penganiayaan yang terjadi di Jalan Lingkar Selatan Sukakarya Sukabumi pada Kamis kemarin," singkatnya. Hingga saat ini, IA masih diamankan di Polsek Warudoyong untuk kepentingan penyidikan. Atas perbuatannya, IA terancam pasal 351 ayat 2 KUHP dengan ancaman pidana maksimal Lima tahun penjara. Sebelumnya, peristiwa penganiayaan sempat terjadi di Jalan Lingkar Selatan kelurahan Sukakarya Kecamatan Warudoyong Kota Sukabumi pada Kamis (12/1/2023) sekitar jam 01.00 WIB. Penganiayaan tersebut diduga kuat dilakukan IA dengan menggunakan senjata tajam sejenis cerulit hingga mengakibatkan korban, Rajab Nurjaman mengalami luka sobek di bagian perut dan harus dilarikan ke rumah sakit. Tiga hari pasca kejadian, Unit Rekrim Polsek Warudoyong berhasil mengungkap kasus penganiayaan tersebut dan menangkap terduga pelaku IA di Jalan Veteran Desa Cisaat Kecamatan Cisaat Kabupaten Sukabumi, Senin (16/1/2023).

Reporter : Taji/red-gtn


Sebelumnya
SMK N,3 Oku Selatan Bersinergi dengan Awak...
Selanjutnya
Presiden beserta rombongan memasuki area dalam...

Berita Terkait :